Terbongkar! Menantu Bupati Diduga Otaki Korupsi Bantuan Sosial di Labusel

JurnalPatroliNews | Labuhanbatu Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan rehabilitasi sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) serta bantuan sosial kesejahteraan keluarga Tahun Anggaran 2024.

Salah satu tersangka merupakan anggota Polri berinisial Bripka YML, yang diduga memiliki peran sentral dalam perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan bantuan sosial.

Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, mengatakan hasil penyidikan mengungkap bahwa Bripka YML diduga mengendalikan proses sejak tahap perencanaan hingga menerima pembayaran dari proyek pengadaan sembako tersebut.

“Sesuai hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa YML berperan sejak awal mengatur perencanaan. Dalam pengadaan sembako juga dilaksanakan oleh yang bersangkutan, dan pembayaran dari kegiatan tersebut diterima oleh tersangka YML,” ujar Oloan, Kamis (30/7/2026).

Oloan menjelaskan, Bripka YML merupakan personel Seksi Hukum (Sikum) Polres Labuhanbatu Selatan. Pada saat proyek berlangsung, YML juga diketahui merupakan menantu Bupati Labuhanbatu Selatan saat itu, sehingga diduga memiliki akses yang luas ke lingkungan Dinas Sosial.

“Posisi YML saat itu merupakan menantu Bupati Labuhanbatu Selatan,” kata Oloan.

Selain Bripka YML, penyidik juga menetapkan enam tersangka lainnya, yakni:

  • N, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2024;
  • AB, seorang wiraswasta;
  • RN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  • HN, Direktur CV Sri Rezeki;
  • PPS, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan
  • GGRS, staf honorer yang diketahui telah meninggal dunia pada 21 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, Direktur CV Sri Rezeki diduga hanya menandatangani kontrak kerja sama dengan Dinas Sosial tanpa melaksanakan pengadaan barang secara langsung.

Penyidik menduga pengadaan sembako sepenuhnya dikendalikan oleh Bripka YML, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan dana. Setelah pembayaran masuk ke rekening perusahaan, dana tersebut diduga diserahkan kembali kepada YML.

“Direktur CV Sri Rezeki hanya menandatangani kontrak. Pengadaan tidak dilakukan olehnya. YML yang berperan aktif sejak awal hingga menerima pembayaran,” jelas Oloan.

Dalam penyidikan juga ditemukan dugaan bahwa tidak seluruh paket bantuan sosial disalurkan kepada masyarakat. Sebagian bantuan diduga tidak pernah direalisasikan, namun anggarannya tetap dicairkan.

Penyidik menduga terdapat transaksi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) melalui Laporan Nomor 00053/2.1349/AL/0287/XI/2025, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Kejari Labuhanbatu Selatan menyatakan para tersangka yang masih hidup telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Perkara ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut maupun keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan bantuan sosial.

Komentar