JurnalPatroliNews | Merauke – Persidangan dugaan penyelundupan dua warga negara asing (WNA) yang berstatus buronan asal Australia memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Merauke, Papua Selatan.
Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut adalah Vidi Eskafaris Gumilang, pilot muda asal Karawang, Jawa Barat, yang saat kejadian masih mengikuti program pelatihan penerbangan di Australia.
Berdasarkan dakwaan jaksa yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Merauke, Vidi didakwa bersama Jay Victor Davis, seorang pilot instruktur asal Australia yang dalam perkara terpisah telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Jaksa menyebut keduanya menerbangkan pesawat Piper PA-23-250 Aztec dengan registrasi VH-EQD pada 17 November 2025 dalam penerbangan dari Cairns menuju Merauke, Papua Selatan. Dalam perjalanan tersebut, rute penerbangan diduga diubah secara sepihak oleh Jay Victor Davis untuk singgah di Bandara Port Stewart, Queensland, guna menjemput dua penumpang, yakni Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le alias Peter.
Menurut dakwaan, kedua penumpang tersebut kemudian dibawa menuju Indonesia tanpa melalui prosedur keimigrasian yang semestinya. Tidak ada pemeriksaan paspor, visa, maupun dokumen perjalanan lainnya sebelum mereka menaiki pesawat.
Selama penerbangan, Vidi disebut bertugas mengatur navigasi, sementara kendali pesawat sepenuhnya berada di tangan Jay Victor Davis sebagai pilot instruktur.
Setibanya di Bandara Mopah, Merauke, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah orang di dalam pesawat dengan dokumen General Declaration yang hanya mencantumkan dua nama awak pesawat, yaitu Jay Victor Davis dan Vidi Eskafaris Gumilang.
Kecurigaan muncul setelah General Manager PT Gapura Angkasa Cabang Merauke melihat terdapat empat orang di dalam pesawat. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi, diketahui dua penumpang tambahan tidak memiliki paspor maupun visa yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Seluruh penumpang dan awak pesawat kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Bandara Mopah untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pesawat diamankan di Apron Militer Lanud J.A. Dimara.
Di sisi lain, keluarga Vidi menilai penetapan status terdakwa terhadap putra mereka tidak tepat. Ibu Vidi, Siti Julaeha, menegaskan bahwa anaknya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), bukan warga negara Australia sebagaimana tertulis dalam dakwaan.
Ia menjelaskan Vidi adalah lulusan Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug tahun 2022 melalui pola pembibitan Kementerian Perhubungan dan saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai instruktur yunior.
Menurut Siti, saat peristiwa terjadi putranya hanya berstatus student pilot yang mengikuti pelatihan resmi berdasarkan surat tugas dari institusinya. Karena masih berada dalam proses pendidikan, seluruh keputusan penerbangan berada di bawah kewenangan pilot instruktur.
Keluarga juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program pelatihan, mulai dari perubahan jadwal keberangkatan hingga durasi pelatihan yang dipersingkat. Namun, Vidi tetap mengikuti program tersebut karena meyakini seluruh proses telah mendapat persetujuan resmi dari institusinya.
Siti menilai anaknya justru menjadi korban dalam perkara tersebut. Menurutnya, Vidi tidak memiliki kewenangan menolak ataupun mengambil keputusan operasional selama penerbangan karena masih berada di bawah tanggung jawab instruktur.
“Dia hanya seorang siswa yang mengikuti instruksi pilot instruktur. Kami berharap seluruh fakta di persidangan dapat mengungkap peran masing-masing pihak sehingga keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya.
Hingga kini, proses persidangan terhadap Vidi Eskafaris Gumilang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Merauke. Keluarga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.














Komentar