Perpres 112/2007 Disebut Picu Tutupnya 2,2 Juta Warung Kelontong

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun Atmo menyebut sebanyak 2,2 juta warung kelontong di Indonesia telah gulung tikar akibat ekspansi ritel modern. Ia menilai kondisi tersebut berkaitan dengan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Ali mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera merevisi beleid tersebut sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap pelaku usaha kecil di tingkat akar rumput.

“Negara harus hadir melindungi ekonomi pedesaan, melindungi dan mendorong warung kelontong untuk maju dan naik kelas, hidup rakyat sejahtera dan tidak miskin lagi,” ujar Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Menurut dia, menjamurnya ritel modern hingga ke desa-desa dan gang permukiman telah menggerus keberadaan warung kelontong. Dari sekitar 6,1 juta warung pada 2007, disebutkan kini 2,2 juta di antaranya telah tutup.

Ali juga menyoroti dampak ekonomi yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat lokal. Ia berpendapat perputaran uang di tingkat desa dan kelurahan justru tersedot ke pusat-pusat ritel modern.

“Uang dan roda ekonomi rakyat tidak berputar di pedesaan atau kelurahan, melainkan disedot ritel modern ke Jakarta lalu ke luar negeri,” katanya.

Ia menilai persaingan antara ritel modern dan warung kelontong tidak berada pada level yang setara. Ritel modern, kata dia, didukung modal besar, teknologi maju, manajemen profesional, layanan unggul, serta jaringan global yang luas.

Sebaliknya, warung kelontong beroperasi dengan sumber daya terbatas sehingga sulit bersaing secara langsung. “Menyandingkan ritel modern dengan warung kelontong dengan dalih apa pun bukanlah persaingan sehat, bahkan sebuah penjajahan,” tegas Ali.

APKLI berharap pemerintah segera melakukan evaluasi kebijakan agar pelaku usaha mikro di sektor perdagangan tradisional tetap terlindungi di tengah ekspansi ritel modern.