Jawaban KPK di Persidangan: Audit BPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Capai Rp 622 Miliar

JurnalPatroliNews – Jakarta -Sidang praperadilan Kasus Kuota Haji yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima maupun melihat laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mellisa menegaskan bahwa hingga surat jawaban diajukan, pihaknya meragukan keberadaan audit yang nyata dan pasti pada saat penetapan tersangka dilakukan pada 8 Januari 2026.

Ia merujuk pada keterangan KPK di berbagai media yang menyebutkan bahwa perhitungan kerugian negara saat itu masih dalam proses pendalaman oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, jika audit baru tuntas pada Februari 2026, maka unsur utama kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor belum terpenuhi saat status tersangka disematkan.

Pihak pemohon juga menyoroti perbedaan angka kerugian yang sempat dipaparkan KPK dalam forum ekspos yang mencapai Rp 1,6 triliun, namun kemudian berubah menjadi Rp 622 miliar dalam persidangan.

Mellisa menilai angka tersebut masih bersifat potential loss atau kerugian potensial, bukan actual loss atau kerugian nyata sebagaimana yang diamanatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi terkait delik korupsi materiil.

Di sisi lain, perwakilan Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, memberikan jawaban tegas dalam persidangan dengan memaparkan hasil audit resmi dari BPK.

KPK mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat BPK RI Nomor 36 Tahun 2026, penghitungan kerugian keuangan negara dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama telah mencapai angka Rp 622.090.207.166.

KPK menyatakan bahwa nilai kerugian tersebut telah memenuhi kriteria wewenang penindakan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang KPK, yang mensyaratkan kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Lembaga antirasuah tersebut meyakini bahwa prosedur penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, telah didasarkan pada alat bukti yang cukup.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu jemaah pada musim haji 2024.

KPK menduga pembagian kuota dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang seharusnya menurut regulasi adalah 92 persen berbanding 8 persen.

Perubahan komposisi ini diduga melibatkan penerimaan fee dari sejumlah biro perjalanan haji kepada pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama.