JurnalPatroliNews – Jakarta -Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan penjelasan mengenai koordinasi lintas agama terkait pelaksanaan gema takbir di Provinsi Bali yang tahun ini bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
Mengingat Hari Raya Nyepi jatuh pada 19 Maret 2026, pemerintah telah menyusun kesepakatan khusus guna menjaga kekhidmatan umat Hindu sekaligus menghormati ibadah umat Muslim menjelang Idul Fitri 1447 H.
Usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (5/3/2026), Nasaruddin menyatakan bahwa aktivitas takbiran di Bali tetap diizinkan namun dengan pembatasan tertentu.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah dan para tokoh agama setempat, prosesi takbir disepakati tidak menggunakan pengeras suara (sound system) dan dibatasi durasinya hingga pukul 21.00 WITA.
Menteri Agama menekankan bahwa semangat toleransi di Bali sangat tinggi, di mana para tokoh lintas agama telah berdialog dan mencapai kesepahaman.
Meskipun pada hari Nyepi diberlakukan aturan tanpa suara bising dan pembatasan kendaraan, pelaksanaan takbir tetap diberikan ruang secara terbatas agar kedua hari besar keagamaan ini dapat berjalan beriringan dengan damai.
Laporan mengenai kesiapan moderasi beragama di Bali ini juga telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo.
Nasaruddin menegaskan pentingnya menjaga suasana hening Nyepi sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi dan keyakinan masyarakat Bali, sembari tetap memfasilitasi kebutuhan spiritual umat Muslim yang merayakan malam kemenangan.
Tahun ini, penetapan Idul Fitri 1447 H oleh Muhammadiyah jatuh pada 20 Maret 2026 berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Hal ini menandakan bahwa warga Muhammadiyah akan mulai mengumandangkan takbir pada malam 19 Maret, yang secara bersamaan merupakan momen pelaksanaan Nyepi di Pulau Dewata. Kebijakan ini diharapkan menjadi simbol kuat harmoni antarumat beragama di Indonesia.














