Jaksa Agung Lantik Jaksa Angkatan 83, Tegaskan: Saya Butuh Jaksa Pintar, Berintegritas dan Bermoral

JurnalPatroliNews | Jakarta – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin secara resmi melantik para peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII (83) Gelombang I Tahun 2026 menjadi Jaksa Republik Indonesia dalam upacara yang digelar di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kamis (25/6/2026).

Pelantikan tersebut menandai berakhirnya proses pendidikan dan pelatihan yang telah dijalani para calon jaksa selama kurang lebih empat bulan sebagai bagian dari pembentukan sumber daya manusia penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan para jaksa bukan sekadar formalitas seremonial, melainkan sebuah ikatan moral dan spiritual kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, serta seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Burhanuddin, jabatan jaksa memiliki kewenangan yang sangat besar dalam sistem peradilan pidana, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Karena itu, setiap jaksa wajib memiliki integritas, moralitas, dan profesionalisme yang tinggi.

“Saya tidak butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral. Saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah Jaksa yang pintar, berintegritas, dan bermoral,” tegas Burhanuddin.

Pada pelaksanaan PPPJ kali ini, Kejaksaan RI juga meluluskan lima peserta dari unsur TNI. Kehadiran mereka diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antar-lembaga, khususnya dalam penegakan hukum tindak pidana militer maupun perkara koneksitas.

Jaksa Agung menegaskan bahwa para jaksa muda yang baru dilantik harus menjadi agen perubahan di lingkungan kerja masing-masing. Mereka diminta berani menghapus budaya kerja yang tidak produktif, termasuk praktik koruptif, malas, dan feodal yang masih mungkin ditemukan dalam birokrasi.

“Jangan biarkan idealisme yang telah ditanamkan selama pendidikan luntur karena pengaruh lingkungan. Jadilah agen perubahan yang membawa semangat pembaruan di institusi Kejaksaan,” ujarnya.

Selain menguasai aspek hukum secara akademis, Burhanuddin juga mengingatkan pentingnya kepekaan sosial dan nurani dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Menurutnya, seorang jaksa tidak boleh hanya terpaku pada teks hukum semata, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan substantif yang berpihak pada kebenaran.

Ia menambahkan, peran jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara menuntut kesiapan intelektual yang tinggi, terlebih menjelang implementasi KUHP dan KUHAP baru yang akan membawa berbagai perubahan dalam sistem hukum nasional.

“Kesalahan sekecil apa pun dalam menerapkan hukum dapat berdampak besar terhadap kehidupan seseorang serta merusak kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin juga menyoroti perilaku aparatur penegak hukum di era digital. Ia mengingatkan seluruh jaksa untuk bijak menggunakan media sosial serta menghindari unggahan yang menampilkan gaya hidup mewah maupun perilaku hedonis.

Menurutnya, insan Adhyaksa harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan menampilkan kehidupan yang sederhana, bersahaja, dan penuh tanggung jawab.

“Para Jaksa dilarang keras mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah atau hedonisme, terlebih saat mengenakan atribut kedinasan Kejaksaan,” tegasnya.

Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengingatkan bahwa tugas pengabdian yang sesungguhnya kini telah menanti para jaksa muda di berbagai penjuru Indonesia. Ia meminta seluruh jaksa baru memegang teguh nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, menjaga jiwa korsa, serta mengedepankan keberanian, kejujuran, dan integritas dalam menjalankan amanah negara.

“Dari Sabang sampai Merauke, saudara akan menjadi wajah Kejaksaan Republik Indonesia. Jaga kehormatan institusi, tegakkan hukum dengan hati nurani, dan berikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.

Komentar