JurnalPatroliNews – Jakarta -Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi dalam jumlah besar di wilayah Jakarta Timur.
Seorang pria berstatus mahasiswa berinisial RF (24) diringkus petugas saat diduga hendak mengedarkan ribuan butir pil haram tersebut di kawasan Cililitan.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka diamankan di area publik, tepatnya di depan Mal PGC, Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Petugas yang telah melakukan pemetaan berdasarkan laporan masyarakat segera bergerak setelah melihat pria dengan ciri-ciri yang sesuai berada di lokasi.
Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan barang bukti berupa 2.000 butir ekstasi.
Barang haram tersebut dikemas dalam delapan plastik klip berukuran besar yang disembunyikan oleh tersangka.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk sarana komunikasi transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RF diketahui masih aktif sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.
Tersangka telah mengakui bahwa ribuan butir ekstasi tersebut berada di bawah penguasaannya untuk diedarkan. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim penyidik sempat melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka di wilayah Depok, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Saat ini, RF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih mendalam.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan atau bandar besar yang memasok ribuan butir ekstasi tersebut kepada tersangka.














