JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Kamis (12/3).
Penahanan ini dilakukan setelah Gus Yaqut menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.
Gus Yaqut keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol.
Langkahnya menuju mobil tahanan diiringi selawat dari massa Banser yang berkumpul di depan gedung sebagai bentuk dukungan moral.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan. Kebijakan ini saya ambil semata-mata untuk keselamatan jemaah,” tegas Gus Yaqut sebelum memasuki mobil tahanan.
Dugaan Pelanggaran Kuota dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia pada musim haji 2024. Namun, KPK menemukan dugaan pembagian kuota yang tidak sesuai prosedur. Seharusnya, sesuai aturan, pembagian kuota tambahan adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Kenyataannya, kuota tersebut dibagi rata 50:50 atau masing-masing 10.000 jemaah. Perubahan proporsi ini diduga menjadi celah bagi sejumlah biro travel untuk memberikan fee kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.
Argumen Hukum dan Status Tersangka
Penahanan ini dilakukan hanya sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut, sehingga status tersangkanya dinyatakan sah secara hukum.
Gus Yaqut beralasan bahwa kebijakan 50:50 diambil berdasarkan prinsip hifdzun nafs (menjaga keselamatan jiwa) karena keterbatasan fasilitas di Arab Saudi. Namun, KPK menilai argumen tersebut tidak relevan dengan tujuan awal pemberian kuota tambahan.
Selain Gus Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara.














