JurnalPatroliNews – Bandung – Sebanyak 157 perusahaan di Jawa Barat kini berada dalam pengawasan ketat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat setelah munculnya 194 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.
Laporan yang masuk melalui kanal resmi kementerian tersebut mencakup kasus THR tidak dibayar, pembayaran tidak penuh, hingga keterlambatan pencairan.
Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa tim pengawas ketenagakerjaan telah diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan fisik ke perusahaan-perusahaan terlapor guna memverifikasi kebenaran aduan tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 sebagai teguran pertama dengan masa pemenuhan 7 hari.
Jika tetap tidak diindahkan, berlanjut ke Nota 2 dengan jangka waktu yang sama,” jelas Kim Agung, Senin (16/3/2026).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak segan mengambil langkah ekstrem jika perusahaan tetap membandel setelah pemberian Nota 2.
Rekomendasi sanksi administratif akan diteruskan kepada kepala daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) yang dapat berujung pada denda materiil hingga pembatasan kegiatan usaha secara permanen.
Posko pengaduan THR di Jawa Barat sendiri telah beroperasi sejak 14 Maret dan akan tetap melayani aduan pekerja hingga 27 Maret 2026.
Langkah ini diharapkan dapat menjamin hak para buruh dan pekerja di Jawa Barat agar dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang sesuai dengan regulasi yang berlaku.














