Tragis! Wanita Kendal Tewas Dicekik Pacar, Jasad Dibuang ke Semak-semak

JurnalPatroliNews | Kendal – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang wanita asal Kabupaten Kendal akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kendal. Seorang pria bernama Aan Kharisma Nudin (29), warga Kabupaten Batang, ditangkap setelah terbukti membunuh kekasihnya sendiri, Lutfiana (33).

Peristiwa tersebut sempat menggemparkan warga setelah jasad korban ditemukan tergeletak di semak-semak kawasan Jalan Lingkar Weleri, ruas Batang–Semarang, pada Minggu (14/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Bondan Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian setelah ditemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada pelaku.

“Setelah kami melakukan penyelidikan dan pendalaman, kami berhasil mengamankan tersangka Aan, warga Kabupaten Batang, yang merupakan kekasih korban,” ujar Bondan dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan bermula saat korban dan pelaku bertemu di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Sukorejo pada Kamis (11/6/2026). Keduanya diketahui telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih empat tahun.

Namun pertemuan tersebut berujung pertengkaran. Pelaku mengaku sering merasa tertekan karena korban kerap meminta dibelikan sejumlah barang, termasuk cincin dan tas.

“Motif pembunuhan karena tersangka emosi terhadap korban. Korban sering meminta dibelikan cincin dan tas sehingga tersangka emosi,” jelas Bondan.

Pertengkaran kemudian berlanjut saat keduanya meninggalkan hotel dan berada di dalam mobil. Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik lehernya.

Meski telah dicekik, korban disebut masih menunjukkan tanda-tanda perlawanan. Pelaku kemudian membenturkan kepala korban berulang kali ke dashboard dan pintu kendaraan hingga akhirnya korban meninggal dunia.

“Cara membunuhnya dengan mencekik leher korban. Namun karena korban masih bergerak, tersangka kemudian membenturkan kepala korban berulang kali ke dashboard dan pintu mobil hingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membawa jasad korban dan membuangnya ke semak-semak di pinggir Jalan Lingkar Weleri untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Polisi mengungkap bahwa tersangka membawa kabur perhiasan, sepeda motor, hingga menguras rekening korban melalui layanan mobile banking.

“Tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk perhiasan, sepeda motor, serta menguras uang korban melalui layanan mobile banking,” kata Bondan.

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli sebuah mobil sedan yang dipakai sebagai sarana melarikan diri ke wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler milik korban serta uang tunai sebesar Rp10 juta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, Aan Kharisma Nudin kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) juncto Pasal 479 ayat (1) KUHP terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Bondan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik dalam hubungan pribadi yang tidak diselesaikan secara sehat dapat berujung pada tindakan kriminal serius. Polisi mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan dalam kondisi apa pun.

Komentar