JurnalPatroliNews | Bandung – Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29), membantah tuduhan telah mencungkil mata dan menggunting bibir korban. Namun, ia mengakui telah melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan menggunakan helm yang diduga menyebabkan luka serius pada wajah korban.
Pengakuan tersebut terungkap dalam rekaman video pemeriksaan awal yang beredar setelah Taufik berhasil ditangkap aparat kepolisian dan dibawa menuju Markas Polda Jawa Barat.
Dalam video itu, petugas kepolisian mempertanyakan kondisi korban yang mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh, termasuk kerusakan pada bibir dan mata yang menjadi sorotan publik.
Saat ditanya mengenai penyebab rusaknya bibir korban, Taufik mengaku luka tersebut terjadi akibat pukulan menggunakan helm.
“Dipukul sama helm,” ujar Taufik kepada petugas saat perjalanan menuju Mapolda Jawa Barat.
Pernyataan tersebut kemudian kembali dipertanyakan oleh polisi mengingat kondisi luka korban yang dinilai cukup parah. Menanggapi hal itu, Taufik mengaku melakukan pemukulan lebih dari satu kali hingga menyebabkan gigi korban tanggal.
“Giginya kan copot satu, kedua kali dipukul lagi sama helm,” katanya.
Selain kondisi bibir korban, penyidik juga menanyakan dugaan pencungkilan mata yang menyebabkan salah satu mata korban mengalami kerusakan serius. Namun Taufik secara tegas membantah tuduhan tersebut.
“Dicongkel mah enggak,” ucapnya singkat.
Meski membantah melakukan pencungkilan, Taufik tidak memberikan penjelasan rinci terkait penyebab kerusakan mata korban. Dalam rekaman tersebut, ia hanya memperagakan gerakan memukul menggunakan tangan kanan dan mengangguk saat polisi menanyakan apakah luka itu diakibatkan oleh pukulan.
Di hadapan petugas, Taufik juga mengaku menyesali seluruh perbuatannya terhadap korban.
“Saya menyesal banget,” katanya dengan ekspresi datar.
Dalam kesempatan yang sama, tersangka juga membantah informasi yang menyebut dirinya menyekap korban selama tiga tahun. Menurut pengakuannya, korban berada dalam penguasaannya selama sekitar satu setengah tahun.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah aparat kepolisian mengungkap dugaan penyiksaan berat yang dialami korban dalam kurun waktu yang cukup lama.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menyatakan bahwa korban mengalami berbagai luka serius di tubuhnya. Selain kerusakan pada mata dan luka parah di bagian bibir, korban juga ditemukan memiliki bekas sayatan pada kaki yang diduga dilakukan menggunakan benda tajam, serta sejumlah luka lainnya yang mengindikasikan adanya kekerasan berulang.
Penyidik menduga korban mengalami tindakan penganiayaan secara sistematis selama berada dalam penguasaan tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap Taufik di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Sebelumnya, tersangka sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melarikan diri setelah kasus tersebut terungkap.
Saat ini penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil visum dan pemeriksaan medis terhadap korban guna mengungkap secara utuh bentuk kekerasan yang terjadi.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan masyarakat karena diduga melibatkan tindak kekerasan dalam hubungan pribadi yang berlangsung dalam waktu lama dan menyebabkan korban mengalami luka fisik maupun trauma mendalam.














Komentar