JurnalPatroliNews – JAKARTA — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Panglima TNI Agus Subiyanto untuk menjamin tidak ada intervensi dalam proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Anggota TAUD yang juga Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan pentingnya komitmen terbuka dari Panglima TNI terkait penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Hal ini menyusul dugaan keterlibatan empat prajurit TNI dalam kasus tersebut.
“Panglima TNI perlu menyampaikan kepada publik bahwa TNI tidak akan menghalangi upaya penyidikan dan memastikan siapa saja anggota ataupun pihak yang memerintahkan dapat diproses hukum secara adil dan transparan,” ujar Fadhil dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).
Selain itu, TAUD juga meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mempercepat proses penyidikan dengan menginstruksikan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat terkait.
Fadhil menekankan perlunya pemanggilan terhadap Kepala BAIS, Panglima TNI, serta Menteri Pertahanan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor intelektual di balik serangan tersebut.
“Pemanggilan dan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan siapa saja yang turut serta dan mengungkap aktor intelektual terhadap penyerangan Andrie Yunus,” katanya.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa empat prajurit TNI telah diamankan terkait dugaan kasus tersebut.
Ia menyebutkan, keempat prajurit tersebut diduga terlibat dalam aksi penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
“Saya telah menerima empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan memunculkan tuntutan agar proses hukum berjalan secara independen, transparan, serta tanpa intervensi dari pihak mana pun.














