JurnalPatroliNews – Jakarta – Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 733/Masariku, Letkol Inf M. Aminulah, secara resmi menyampaikan permohonan maaf dan rasa duka mendalam atas insiden yang melibatkan salah satu prajuritnya, Pratu SB, hingga menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Desa Umaloya, Sanana, Maluku Utara.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (22/3) dini hari tersebut mengakibatkan korban bernama Sukra Umagafur mengembuskan napas terakhir setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Sanana.
“Atas nama pribadi dan seluruh keluarga besar Yonif 733/Masariku, saya menyampaikan rasa bela sungkawa yang paling dalam kepada keluarga almarhum Sukra Umagafur,” ujar Letkol Aminulah di Ambon, Jumat (27/3).
Kronologi dan Klaim Pembelaan Diri Berdasarkan laporan internal, insiden bermula dari perselisihan antar-pemuda yang melibatkan adik Pratu SB. Situasi memanas ketika sekelompok orang, yang diduga dalam pengaruh minuman keras, mendatangi rumah prajurit tersebut dan melakukan protes.
Dalam keributan yang menyusul, adik Pratu SB dikeroyok oleh massa. Pratu SB yang mencoba melerai justru ikut terkena pukulan di bagian kepala dan leher.
Dalam upaya membela diri, Pratu SB melayangkan pukulan balasan yang mengenai wajah korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur aspal.
Proses Hukum di Denpom Ternate Letkol Aminulah menegaskan bahwa TNI Angkatan Darat tidak akan menutupi fakta dan akan menangani kasus ini secara transparan melalui jalur hukum militer.
Saat ini, Pratu SB telah diamankan dan diserahkan ke Denpom XV/1 Ternate untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Kami pastikan TNI tidak akan menutupi fakta yang ada. Namun, mari beri ruang bagi pihak terkait untuk melihat fakta secara utuh dan objektif,” tegasnya.
Soroti Perusakan Rumah Selain penanganan hukum terhadap anggotanya, Danyon juga menyoroti tindakan anarkis massa yang melakukan perusakan terhadap rumah tinggal Pratu SB pasca-kejadian. Ia mengingatkan bahwa aksi main hakim sendiri merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibenarkan.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang agar situasi di Maluku Utara tetap kondusif.














