Antisipasi Penularan Campak di RS, Plt Dirjen P2P Minta Nakes Disiplin Protokol Infeksi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 sebagai langkah proteksi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) menghadapi tren kenaikan kasus campak.

Kebijakan ini menyusul penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi di Indonesia.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menegaskan bahwa nakes memiliki risiko penularan tertinggi karena intensitas kontak langsung dengan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Berdasarkan data per minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sudah ada 58 KLB campak dengan ribuan kasus terdeteksi sejak awal tahun.

“Langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Tenaga medis dan nakes adalah kelompok berisiko tinggi, terutama saat angka perawatan di rumah sakit meningkat,” ujar Andi dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).

Mandat bagi Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Melalui SE tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit untuk menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) secara ketat, di antaranya:

  • Skrining & Triase Dini: Melakukan pengecekan gejala campak dan riwayat kontak sejak pintu masuk RS, IGD, instalasi rawat jalan, hingga ruang inap.
  • Fasilitas Isolasi: Menyiapkan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis.
  • APD & Nutrisi: Menjamin ketersediaan APD yang memadai (masker, sarung tangan, hand rubs) serta memastikan kecukupan gizi dan suplemen bagi nakes.
  • Manajemen SDM: Mengatur jadwal jaga agar nakes mendapat istirahat cukup dan menetapkan mekanisme penanganan bagi nakes yang terpapar, bergejala, atau suspek campak.

Tanggung Jawab Tenaga Medis Selain pihak manajemen RS, para nakes juga diminta disiplin dalam menerapkan standar pencegahan, seperti kebersihan tangan, etika batuk, penggunaan APD sesuai risiko pelayanan, serta mengikuti alur pemisahan dan rujukan pasien campak.

Nakes diwajibkan segera melapor ke pihak manajemen fasyankes jika merasakan gejala klinis seperti demam, batuk, pilek, mata merah, atau ruam.

Andi menekankan pentingnya pelaporan cepat. Seluruh kasus suspek campak harus dilaporkan maksimal dalam waktu 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.

“Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas sekaligus melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan,” tutupnya.