Pernyataan Bersama 8 Menlu: Israel Halangi Ibadah di Masjid Al-Aqsa Selama 30 Hari Berturut-turut

JurnalPatroliNews – Jakarta – Indonesia bersama tujuh negara lainnya mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam keras tindakan Israel atas pembatasan akses ibadah di Yerusalem Timur.

Kecaman ini ditujukan atas kebijakan Israel yang menghalangi umat Muslim memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa dan jemaah Kristen ke gereja-gereja suci selama momen keagamaan penting.

Pernyataan ini dirilis secara kolektif oleh menteri luar negeri dari delapan negara, yakni: Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Mesir.

Pelanggaran Status Quo dan Hukum Internasional Para menteri luar negeri tersebut menyoroti penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa selama 30 hari berturut-turut, termasuk sepanjang bulan suci Ramadan.

Tak hanya itu, Israel juga dilaporkan mencegah pejabat tinggi Gereja Katolik, seperti Patriark Latin Yerusalem, untuk memasuki Gereja Makam Kudus saat perayaan Minggu Palma.

“Langkah-langkah Israel ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, serta merusak status quo hukum dan sejarah yang ada,” bunyi pernyataan resmi yang diunggah melalui akun X Kementerian Luar Negeri RI, Selasa (31/3/2026).

Status Eksklusif Al-Aqsa Delapan negara tersebut menegaskan kembali bahwa seluruh area kompleks Al-Aqsa seluas 144 dunam adalah tempat ibadah eksklusif bagi umat Muslim. Pengelolaannya secara sah berada di bawah otoritas Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf Yordania.

Peringatan Stabilitas Kawasan Kebijakan diskriminatif ini diperingatkan dapat memperkeruh situasi keamanan di kawasan Timur Tengah hingga skala internasional. Para menlu mendesak tiga poin utama kepada Israel:

  1. Segera membuka kembali akses penuh ke Masjid Al-Aqsa.
  2. Menghentikan segala pembatasan di Kota Tua Yerusalem.
  3. Menjamin hak dasar beribadah bagi umat Muslim dan Kristen tanpa hambatan.

Koalisi delapan negara ini juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas guna menghentikan pelanggaran berkelanjutan yang dilakukan Israel terhadap situs-situs suci di Yerusalem.