Kemenag Matangkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh Periode 2026–2031


JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mulai mematangkan prosedur seleksi anggota Majelis Masyayikh (MM) untuk masa bakti 2026–2031. Langkah ini dilakukan guna memperkuat sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren secara lebih terarah dan berkelanjutan.

Seleksi tersebut dirancang melalui pendekatan strategis dan terukur, dengan harapan dapat melahirkan kepemimpinan yang mampu menjaga kualitas serta daya saing pesantren di tingkat nasional maupun global.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, Majelis Masyayikh merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan sembilan perwakilan rumpun ilmu agama. Lembaga ini memiliki peran penting dalam merumuskan standar mutu pendidikan pesantren, menjaga kekhasan nilai-nilai pesantren, serta meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa proses rekrutmen ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan langkah strategis dalam menentukan arah pendidikan Islam ke depan.

“Ini bukan sekadar pergantian figur, tetapi penataan ulang arah mutu pendidikan pesantren ke depan,” ujarnya dalam rapat koordinasi teknis di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Ia menekankan pentingnya proses seleksi yang sistematis dan berintegritas tinggi. Pemerintah, lanjutnya, juga tengah memperkuat landasan hukum serta skema pendanaan guna memastikan posisi Majelis Masyayikh tetap kokoh di tengah dinamika kelembagaan.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, M. Arskal Salim GP, menyatakan bahwa komposisi anggota MM harus mencerminkan keberagaman pesantren di Indonesia.

“Representasi perempuan, wilayah, hingga latar belakang organisasi harus menjadi perhatian agar keputusan yang dihasilkan benar-benar inklusif,” katanya.

Di sisi lain, Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa proses seleksi akan menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Mekanisme ini melibatkan tim ad hoc yang terdiri dari sembilan tokoh yang ditunjuk langsung oleh Menteri Agama.

Menurutnya, metode tersebut dirancang untuk menjamin proses seleksi berjalan transparan, partisipatif, serta memiliki legitimasi moral dan keilmuan yang kuat.

Dengan masa jabatan anggota Majelis Masyayikh saat ini akan berakhir pada 2 November 2026, langkah persiapan sejak dini dinilai krusial untuk memastikan kesinambungan peran lembaga tersebut sebagai pilar utama dalam menjaga otoritas keilmuan dan arah pengembangan pesantren di Indonesia.