JurnalPatroliNews – Bali – Aparat gabungan dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan Imigrasi berhasil menangkap buronan internasional asal Inggris, Steven Lyons (45), saat tiba di Bandara Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026).
Penangkapan dilakukan setelah Lyons masuk dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Ia diketahui terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan lintas negara.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Untung Widiyatmoko, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat antarnegara.
“Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi,” ujar Untung dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, NCB Interpol Indonesia menerima notifikasi dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan Lyons yang tengah menuju Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, Divhubinter Polri segera berkoordinasi dengan Polda Bali dan pihak Imigrasi untuk melakukan pencegatan.
Penangkapan Lyons merupakan bagian dari operasi internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan sejumlah otoritas penegak hukum, termasuk Guardia Civil Spanyol dan Police Scotland.
Lyons diketahui sebagai pimpinan jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia. Kelompok tersebut diduga mengendalikan praktik pencucian uang serta peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol ke Inggris Raya.
Sehari sebelum penangkapan Lyons di Indonesia, aparat penegak hukum di Eropa telah melakukan operasi serentak yang mengamankan puluhan anggota jaringan tersebut, yakni 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.
Sementara itu, Lyons terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat gabungan.
Untung menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Indonesia dalam mendukung penegakan hukum internasional.
“Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.
Saat ini, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa.














