JurnalPatroliNews – BANDAR LAMPUNG — Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama Republik Indonesia di Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (1/4/2026). Persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli yang menyoroti dugaan pemaksaan perkara perdata menjadi kasus korupsi.
Dalam sidang tersebut, ahli hukum menilai perkara yang menjerat terdakwa Thio Stepanus lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Kronologi perkara bermula dari terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 335 NT atas nama Supardi pada 1981. Konflik muncul setahun kemudian, ketika Departemen Agama menerbitkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12 NT di lokasi yang sama.
Pada 2008, Thio membeli lahan tambahan dari Affandy melalui akta jual beli (AJB) yang sah dan mengajukan penerbitan SHM Nomor 1098/2008. Dalam transaksi tersebut, penjual menjamin objek tanah bebas sengketa.
Persoalan kepemilikan ini telah melalui proses peradilan perdata hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 525 K/Pdt/2023 dan 919 PK/Pdt/2024 menyatakan Thio sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian membawa perkara ini ke ranah korupsi dengan dugaan adanya dokumen palsu dalam proses penerbitan sertipikat.
Guru Besar Hukum Perdata dari Universitas Lampung, Hamzah, menilai langkah tersebut tidak tepat secara hukum. Menurutnya, jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen, seharusnya diproses sebagai tindak pidana umum, bukan korupsi.
“Oleh karena perkara ini berangkat dari ranah keperdataan, maka tidak bisa serta-merta dibawa ke tipikor tanpa adanya unsur perbuatan melawan hukum yang jelas,” ujarnya.
Senada, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyoroti tidak adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa aset tanah hingga kini masih dikuasai oleh negara melalui Kementerian Agama dan belum pernah berpindah tangan secara fisik maupun administratif.
“Bukan kewenangan tipikor karena keuangan negara tidak keluar sepeser pun. Aset masih dikuasai negara dan terdakwa belum menikmati hasil apa pun,” tegasnya.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap kejanggalan dalam dakwaan JPU yang menggunakan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 yang telah dicabut. Hal ini dinilai bertentangan dengan asas hukum lex posterior derogat legi priori, di mana aturan terbaru seharusnya mengesampingkan aturan lama.
Para ahli juga mempertanyakan tuduhan dokumen palsu yang belum dibuktikan melalui uji laboratorium forensik maupun keterangan resmi dari instansi penerbit.
Dengan status terdakwa sebagai pembeli beritikad baik serta adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sejumlah kalangan menilai penarikan perkara ini ke ranah tindak pidana korupsi berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum dan rasa keadilan.














