DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Komisi X DPR RI meminta pemerintah daerah (pemda) tidak melakukan pemecatan terhadap guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, meskipun tengah dilakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Dukungan tersebut disampaikan sejalan dengan langkah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, yang sebelumnya mengimbau pemda agar tetap mempertahankan tenaga pendidik PPPK paruh waktu.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa kebijakan pemecatan guru PPPK paruh waktu berpotensi menimbulkan dampak luas, tidak hanya bagi tenaga pengajar, tetapi juga bagi kualitas pendidikan secara keseluruhan.

“Pemecatan guru PPPK paruh waktu akan sangat merugikan, tidak hanya bagi guru itu sendiri, tetapi juga bagi siswa yang membutuhkan keberadaan mereka dalam proses pembelajaran,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/4/2026).

Menurutnya, keberadaan guru PPPK memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.

Ia juga mendorong pemerintah pusat untuk memperkuat dukungan kepada pemda agar tidak mengambil langkah pemecatan. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai krusial untuk menjaga stabilitas sektor pendidikan, terutama di tengah tekanan efisiensi anggaran.

Meski memahami adanya kebijakan penghematan di berbagai sektor, Komisi X menegaskan bahwa sektor pendidikan tidak seharusnya menjadi sasaran utama, terlebih yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan tenaga pendidik.

Selain itu, Lalu Hadrian juga berharap pemerintah dapat membuka peluang pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tetap mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Sudah seharusnya mereka mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 terkait relaksasi pembayaran honor bagi guru, tenaga administrasi, dan tendik yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Dalam aturan tersebut, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat digunakan hingga 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta. Kebijakan ini dinilai memberikan ruang bagi pemda untuk tetap mempertahankan tenaga pendidik tanpa terbebani secara signifikan oleh keterbatasan anggaran.