Trump Digugat Puluhan Negara Bagian Terkait Pembatasan Pemungutan Suara Lewat Pos


JurnalPatroliNews – WASHINGTON — Sekitar dua lusin negara bagian di Amerika Serikat yang dipimpin Partai Demokrat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump. Gugatan tersebut diajukan untuk menghentikan perintah eksekutif yang membatasi pemungutan suara melalui pos menjelang pemilu paruh waktu.

Langkah hukum ini muncul di tengah kekhawatiran kelompok pegiat hak suara yang menilai kebijakan tersebut berpotensi mempersulit warga dalam menyalurkan hak pilihnya pada pemilihan yang dijadwalkan berlangsung November mendatang.

Di sisi lain, Trump membela kebijakannya. Ia menyatakan aturan baru itu bertujuan mencegah kecurangan pemilu. Namun, klaim tersebut bertentangan dengan temuan berbagai lembaga pengawas independen yang selama ini menunjukkan tingkat kecurangan pemilu di AS relatif rendah.

Jaksa Agung New York, Letitia James, menjadi salah satu pejabat yang turut menggugat. Ia menilai kebijakan tersebut melampaui kewenangan presiden.

“Pemilu yang bebas dan adil adalah landasan demokrasi kita, dan tidak ada presiden yang memiliki kekuasaan untuk mengubah aturan sendiri,” ujar James, dikutip dari Reuters, Sabtu (4/4/2026).

Perintah eksekutif yang diteken Trump menginstruksikan pemerintah federal menyusun daftar pemilih di setiap negara bagian. Selain itu, United States Postal Service (USPS) hanya diperbolehkan mengirim surat suara kepada pemilih yang terdaftar dalam daftar khusus pemungutan suara melalui pos atau pemilih absen.

Kebijakan ini menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia. Mereka menilai aturan tersebut berisiko menggunakan data yang tidak lengkap, sekaligus membebani kinerja USPS. Kekhawatiran lain adalah potensi terhambatnya akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Sebagai catatan, penggunaan metode pemungutan suara melalui pos meningkat signifikan sejak pandemi COVID-19. Pada pemilu 2024, sekitar sepertiga suara di AS disalurkan melalui layanan pos.

Dalam gugatan tersebut, negara-negara bagian berargumen bahwa kebijakan Trump melanggar Konstitusi AS. Mereka menegaskan bahwa kewenangan mengatur pelaksanaan pemilu—termasuk waktu, tempat, dan mekanisme pemungutan suara—berada di tangan negara bagian dan Kongres, bukan presiden.

Selain itu, perubahan aturan menjelang pemilu dinilai berpotensi menimbulkan kekacauan dalam proses pemungutan suara.

Pemilu paruh waktu sendiri memiliki arti penting karena akan menentukan partai yang menguasai Kongres AS. Trump sebelumnya juga menyampaikan kekhawatiran bahwa ia dapat menghadapi proses pemakzulan apabila Partai Republik kehilangan mayoritas.

Dalam beberapa tahun terakhir, Trump terus mengulang klaim adanya kecurangan luas dalam pemilu 2020 tanpa bukti kuat, serta mendorong berbagai upaya reformasi sistem pemilu, termasuk melalui kebijakan terbaru ini.