Gelombang Eksekusi di Teheran: Tiga Pria Dihukum Gantung Terkait Protes Nasional Iran

JurnalPatroliNews – Jakarta – Otoritas kehakiman Iran melaksanakan hukuman gantung terhadap seorang pria bernama Ali Fahim pada Senin (6/4). Eksekusi ini dilakukan setelah terdakwa dinyatakan bersalah atas tuduhan spionase dan kerja sama dengan Amerika Serikat (AS) serta Israel dalam gelombang aksi protes yang mengguncang Iran awal tahun ini.

Melansir laporan AFP dari situs resmi Mizan Online, Mahkamah Agung Iran telah meninjau dan mengukuhkan putusan hukuman mati tersebut. Fahim diidentifikasi oleh pemerintah sebagai “elemen musuh” yang terlibat dalam kerusuhan pada bulan Dey (Januari).

“Ali Fahim telah digantung setelah terbukti bekerja atas nama rezim Zionis dan AS. Ia juga dituduh melakukan pembobolan di lokasi militer rahasia untuk mengambil persenjataan,” tulis pernyataan otoritas kehakiman Iran, Senin (6/4).

Rangkaian Eksekusi Terkait Protes Nasional Eksekusi terhadap Ali Fahim menambah daftar panjang hukuman mati yang dijatuhkan Teheran pasca-demonstrasi besar-besaran.

Sebelumnya, pada Minggu (5/4), dua pria lainnya yakni Mohammad-Amin Biglari dan Shahin Vahedparast juga telah dieksekusi dengan tuduhan serupa.

Gelombang protes yang bermula pada akhir Desember 2025 akibat lonjakan biaya hidup tersebut sempat meluas menjadi aksi anti-pemerintah pada puncak 8-9 Januari 2026.

Pemerintah Iran secara konsisten menyebut pergerakan ini sebagai “kerusuhan yang dipicu pihak asing” dan melibatkan kelompok oposisi terlarang seperti Mujahidin-e Khalq (MEK).

Perbedaan Data Korban yang Tajam Hukuman mati ini dilaksanakan di tengah perdebatan sengit mengenai jumlah korban jiwa selama kerusuhan. Pemerintah Iran mengklaim lebih dari 3.000 orang tewas, termasuk dari unsur aparat keamanan.

Namun, organisasi hak asasi manusia yang berbasis di AS, HRANA, merilis data yang jauh lebih tinggi, yakni lebih dari 7.000 kematian dengan mayoritas adalah pengunjuk rasa.

Eksekusi ini berlangsung saat Iran tengah berada dalam konflik terbuka dengan koalisi AS-Israel yang pecah sejak 28 Februari 2026.

Situasi perang ini kian memperketat kontrol keamanan dalam negeri Iran, di mana pemerintah menggunakan narasi perlindungan kedaulatan untuk menindak tegas individu yang dianggap sebagai ancaman keamanan nasional atau agen asing.