UNIFIL Kecam Penahanan Penjaga Perdamaian oleh Israel: Pelanggaran Hukum Internasional!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketegangan di wilayah perbatasan Lebanon kembali meningkat setelah Pasukan Pertahanan Israel (IDF) sempat menahan seorang personel penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) pada Selasa (7/4) malam waktu setempat. Penahanan terjadi usai IDF memblokir sebuah konvoi logistik rutin yang tengah melintas di wilayah selatan.

Pihak UNIFIL mengonfirmasi bahwa prajurit tersebut baru dibebaskan kurang dari satu jam setelah adanya intervensi diplomatik dan kontak langsung dari Kepala Misi serta Komandan Pasukan UNIFIL kepada pihak otoritas Israel.

“Setelah adanya kontak langsung dan segera oleh Kepala Misi dan Komandan Pasukan UNIFIL serta Cabang Penghubung kami, penjaga perdamaian tersebut dibebaskan dalam waktu kurang dari satu jam,” jelas UNIFIL dalam pernyataan tertulis resminya, Rabu (8/4).

Pelanggaran Hukum Internasional dan Resolusi 1701 UNIFIL menegaskan bahwa segala bentuk penahanan terhadap personel Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional. Selain itu, gangguan terhadap pergerakan pasukan penjaga perdamaian dinilai melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1701.

“Kami mengharapkan penghormatan penuh terhadap status terlindungi penjaga perdamaian PBB oleh semua pihak, serta agar semua pihak menahan diri dari mengganggu kebebasan bergerak mereka,” tegas pernyataan tersebut.

Status Kontingen Negara Hingga saat ini, UNIFIL belum merinci kewarganegaraan dari prajurit yang sempat ditahan tersebut.

Namun, Angkatan Bersenjata Irlandia telah mengeluarkan pernyataan resmi untuk meredam spekulasi, dengan menegaskan bahwa seluruh personel mereka di Lebanon Selatan berada dalam kondisi aman dan tercatat lengkap.

Konteks Eskalasi di Lebanon Insiden ini terjadi di tengah operasi darat militer Israel di Lebanon Selatan yang dimulai sejak 16 Maret 2026.

Pasukan IDF dilaporkan telah masuk cukup dalam ke wilayah kedaulatan Lebanon dengan tujuan mengendalikan wilayah hingga Sungai Litani. Kondisi ini membuat posisi pasukan penjaga perdamaian UNIFIL, yang telah bertugas di wilayah tersebut sejak 1978, berada dalam situasi yang sangat rentan.