JurnalPatroliNews | Riyadh – Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah dengan menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang terlambat atau lalai melaporkan jemaah yang melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay). Nilai denda yang dikenakan dapat mencapai 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp480 juta untuk setiap pelanggaran.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Saudi Public Security (Keamanan Publik Arab Saudi) sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan aturan keimigrasian serta menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Dalam keterangannya, otoritas keamanan menegaskan bahwa sanksi finansial akan dikenakan kepada perusahaan atau institusi penyelenggara yang tidak segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila terdapat jemaah haji maupun umrah yang masih berada di Arab Saudi setelah izin tinggalnya berakhir.
Lebih lanjut, besaran denda dapat meningkat seiring jumlah jemaah yang melakukan pelanggaran. Artinya, apabila terdapat lebih dari satu jemaah yang overstay dan tidak dilaporkan, nilai sanksi yang harus ditanggung perusahaan penyelenggara dapat berlipat ganda.
Fenomena jemaah umrah overstay umumnya terjadi ketika sebagian oknum peserta meninggalkan rombongan tanpa sepengetahuan penyelenggara perjalanan.
Dalam sejumlah kasus, mereka diduga sengaja tetap berada di Arab Saudi untuk bekerja secara ilegal atau memiliki kepentingan lain di luar tujuan ibadah.
Kondisi tersebut menimbulkan konsekuensi serius bagi biro perjalanan. Selain menghadapi risiko pembekuan izin operasional, penyelenggara juga dapat dikenai denda dalam jumlah besar apabila jemaah yang meninggalkan rombongan tidak berhasil ditemukan atau tidak segera dilaporkan kepada otoritas setempat.
Untuk meminimalkan risiko tersebut, sejumlah biro perjalanan umrah di Indonesia mulai memperketat proses seleksi calon jemaah.
Langkah yang diterapkan antara lain melakukan verifikasi dokumen secara lebih menyeluruh, pemeriksaan latar belakang calon peserta, hingga mewajibkan Guarantee Letter atau surat jaminan dari keluarga maupun institusi tertentu sebagai bentuk komitmen bahwa jemaah akan kembali ke Indonesia sesuai masa berlaku visa.
Kebijakan baru ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah agar meningkatkan pengawasan terhadap jemaah selama berada di Arab Saudi.
Di sisi lain, masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah juga diimbau untuk mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian negara tujuan demi menghindari pelanggaran hukum yang dapat berdampak pada diri sendiri maupun biro perjalanan.















Komentar