Gerak Cepat Polresta Denpasar: 5 Pelaku Penganiayaan dan Pembakaran Korban Diringkus dalam 10 Jam

JurnalPatroliNews – Denpasar – Aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa dengan dukungan Jatanras Polda Bali dan Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Keberhasilan pengungkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari 10 jam sejak peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (10/4) dini hari di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kedua korban diketahui bernama Egi Ramadan (30) asal Jawa Barat dan Dan Hisam Adnan (30) asal Jawa Tengah. Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka fisik serius dan luka bakar di sebagian tubuh.

Dalam operasi kilat tersebut, petugas mengamankan lima orang pelaku berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS yang seluruhnya berasal dari Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Denpasar setelah kepolisian menerima laporan dari Kepala Lingkungan (Kaling) dan pecalang setempat.

Kronologi Penangkapan dan Peran Pelaku Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto, S.I.K., M.H., merinci urutan penangkapan para pelaku.

Pelaku NU ditangkap pertama kali di kawasan Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 WITA. Pengembangan berlanjut ke sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan, di mana petugas meringkus IS, DH, dan DR pada pukul 13.30 WITA. Terakhir, pelaku SA diringkus di Jalan Batas Dukuh Sari pada pukul 14.45 WITA.

Berdasarkan pemeriksaan, peristiwa bermula ketika korban dan seorang saksi bernama Budi mengonsumsi minuman keras di dermaga Pelabuhan Benoa.

Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban Egi menghubungi pelaku IS melalui panggilan video dan melontarkan ancaman pembunuhan karena merasa ditinggalkan saat pesta miras.

Aksi Kekerasan Brutal Situasi memanas setelah kedua pihak saling menantang untuk bertemu di lokasi kesepakatan di Jalan Pelabuhan Benoa. Setibanya di sana, kelima pelaku yang datang menggunakan sepeda motor langsung melakukan penyerangan brutal menggunakan tangan kosong, batu, dan balok kayu.

Setelah melakukan penganiayaan awal, para pelaku sempat pergi namun kembali lagi ke lokasi saat mendapati korban masih bernyawa.

Dalam aksi kedua yang lebih sadis, para pelaku menyiram kedua korban dengan bensin dan membakarnya sebelum akhirnya melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP). Saksi Budi yang sempat bersembunyi kemudian menemukan kedua rekannya telah meninggal dunia dan segera mencari bantuan warga.

Atas tindakan keji tersebut, para pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.