Kasus Suap Rp 1,5 Miliar: Ketua Ombudsman Diduga Kongkalikong dengan PT TSHI

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Hery langsung menjalani penahanan di Rutan Kejari Jakarta Selatan sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap penyimpangan dalam sektor pertambangan nikel yang melibatkan intervensi otoritas publik.

“Penyidik Jampidsus telah menetapkan Saudara HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4).

Modus Operandi dan Aliran Dana Kasus ini berawal dari permasalahan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dalam situasi tersebut, pihak perusahaan diduga menjalin kesepakatan ilegal dengan Hery Susanto.

Hery, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman, diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengintervensi kebijakan Kemenhut.

Ia disebut mengatur sedemikian rupa agar kebijakan instansi tersebut dikoreksi, sehingga PT TSHI diperbolehkan melakukan penghitungan mandiri terhadap beban bayar yang seharusnya ditentukan negara.

Atas jasa intervensi tersebut, Hery diduga menerima imbalan uang dari LKM, Direktur PT TSHI. “Berdasarkan deteksi sementara, terdapat penerimaan uang sekitar Rp 1,5 miliar yang terjadi pada tahun 2025,” ungkap Syarief.

Ironi Jabatan Baru Penahanan ini menjadi sorotan tajam lantaran Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026.

Belum genap satu minggu memimpin lembaga pengawas pelayanan publik tersebut, ia kini harus menghadapi proses hukum di Kejaksaan Agung.

Penyidik menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 606 KUHP.

Hingga naskah ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak Hery Susanto maupun kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka tersebut.