Benyamin Davnie Tekan Risiko Penyimpangan Anggaran melalui Sinergi dengan Kejari Tangsel

JurnalPatroliNews – Ciputat – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperkuat komitmen pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan dengan memperpanjang kerja sama strategis di bidang hukum bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, di Gedung Blandongan Puspemkot Tangsel, Kamis (16/4).

Benyamin menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah berkelanjutan dalam memperkuat pendampingan hukum, khususnya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Kami senantiasa meminta pendampingan dalam berbagai aspek, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga mitigasi risiko apabila muncul permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Benyamin.

Mitigasi Risiko Sejak Dini Melalui sinergi ini, Pemkot Tangsel secara proaktif melibatkan Kejari dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan. Langkah ini dipandang esensial untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan sekaligus membekali jajaran perangkat daerah dengan pemahaman regulasi yang memadai.

Benyamin menegaskan pentingnya kedisiplinan aparatur dalam mengelola keuangan negara. Ia menginstruksikan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran staf agar tidak ragu berkonsultasi jika menghadapi keraguan dalam implementasi aturan.

“Kita mengelola uang negara yang harus dikeluarkan sesuai aturan yang tepat. Jika ada hal yang tidak dimengerti, segera tanyakan. Inilah esensi pendampingan. Namun, jika terjadi pelanggaran yang disengaja, tentu ada proses hukum yang harus dijalani,” tegas Benyamin.

Optimalisasi Fungsi Jaksa Pengacara Negara Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, menyatakan bahwa pendampingan hukum ini bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berada pada koridor hukum yang benar. Hal ini merupakan metode preventif guna meminimalisir terjadinya kerugian negara.

“Kami berharap Pemkot Tangsel benar-benar memanfaatkan fungsi kami sebagai Jaksa Pengacara Negara. Ini adalah mekanisme pencegahan agar setiap potensi permasalahan hukum dapat diantisipasi lebih awal,” jelas Apreza.

Ia menambahkan, Kejari berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat dengan memastikan pembangunan daerah berjalan lancar tanpa hambatan hukum yang berarti.

Dengan adanya pengawalan ini, tata kelola pemerintahan di Tangerang Selatan diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.