JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta. Proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Dalam konstruksi perkara, AW bersama Zarof Ricar diketahui terlibat dalam proyek produksi film berjudul “Sang Pengadil”. Dalam proyek tersebut, Zarof mengajak AW untuk turut memberikan pendanaan.
“Total biaya produksi film mencapai Rp4,5 miliar yang dibagi rata antara tiga pihak, yakni AW, Zarof Ricar, dan pihak rumah produksi, masing-masing sebesar Rp1,5 miliar,” ujar Kapuspenkum Anang Supriatna.
Namun, dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan fakta lain. Saat melakukan penggeledahan di kantor AW di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, penyidik menemukan lima boks berisi dokumen penting berupa sertifikat tanah milik Zarof Ricar.
Selain dokumen, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai dan emas batangan. Temuan tersebut berawal dari penitipan aset oleh Zarof kepada AW sekitar pertengahan 2025.
Saat itu, Zarof menghubungi AW untuk menitipkan dokumen kepemilikan aset. AW kemudian meminta agar dokumen tersebut dikirim ke kantornya untuk disimpan.
Penyidik menduga, AW mengetahui bahwa penitipan aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan milik Zarof Ricar. Bahkan sejak awal, AW diduga telah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.
“Atas perbuatannya, tersangka AW dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegasnya.
Saat ini, AW telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.














