Polda Metro Jaya Usut Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK


JurnalPatroliNews – Jakarta –  Penyidik Polda Metro Jaya mulai mengusut laporan yang diajukan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, terhadap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.

Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dalam perkara importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Aduan Faizal telah teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDAMETROJAYA tertanggal 14 April 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah memasuki tahap awal penanganan.

“Ini sudah kami terima dari Polda Metro Jaya. Pada saat sekarang ini sedang pendistribusian, penyiapan mindik (administrasi penyidikan),” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis, 16 April 2026.

Dalam laporannya, Faizal menilai pernyataan Budi Prasetyo telah mencemarkan nama baiknya. Ia keberatan atas penyebutan bahwa dirinya diduga menerima barang atau fasilitas dalam perkara yang tengah diusut KPK.

Peristiwa dugaan pencemaran nama baik tersebut disebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026, berdasarkan pernyataan yang beredar di media.

“Melihat di suatu unggahan pernyataan pemberitaan, ini menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap korban terkait dugaan telah menerima barang atau fasilitas,” kata Budi Hermanto menjelaskan isi laporan.

Sebagai tindak lanjut, penyidik akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan sekaligus menyerahkan barang bukti.

“Pelapor akan dipanggil untuk menyerahkan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.