JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan apresiasi tinggi terhadap perubahan budaya dan pola pikir masyarakat Bali dalam hal pengelolaan sampah.
Hal tersebut disampaikannya saat meninjau tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu pada Jumat (17/4).
Berdasarkan data yang dihimpun, lebih dari 60 persen masyarakat Bali, khususnya di wilayah Denpasar dan Badung, telah melakukan pemilahan sampah secara mandiri.
Menteri Hanif menyebut capaian ini sebagai manifestasi kerja keras seluruh komponen di Bali, mulai dari tingkat provinsi, jajaran TNI-Polri, hingga perangkat desa adat.
Dorongan Penegakan Hukum Melalui Tipiring Menteri Hanif menekankan bahwa semangat pemilahan yang kini hampir menyentuh angka 70 persen harus dijaga dan dilindungi dengan regulasi yang tegas.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali perlu mempertimbangkan pengenaan tindak pidana ringan (tipiring) bagi masyarakat yang masih enggan memilah sampah atau membuang sampah sembarangan.
Langkah tegas ini dinilai perlu demi rasa keadilan bagi mayoritas masyarakat yang sudah disiplin melakukan pemilahan sampah berbasis sumber. Penegakan hukum melalui teguran dan sanksi paksaan diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Pulau Dewata.
Sampah Terpilah sebagai Syarat Utama PSEL Dalam peninjauan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup juga menyoroti rencana pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Ia menegaskan bahwa meskipun teknologi PSEL mampu mengolah sampah campuran, efisiensi dan kualitas output energi sangat bergantung pada kondisi sampah yang masuk ke sistem.
Program Waste to Energy memerlukan input sampah berkualitas dengan nilai kalor yang stabil dan kandungan air yang rendah.
Sampah yang telah dipilah antara organik, anorganik, dan residu akan membuat proses pembakaran menjadi jauh lebih efisien, menghasilkan energi listrik yang optimal, serta menekan potensi emisi berbahaya.
Implikasi Ekonomi dan Lingkungan Penggunaan sampah yang tidak terpilah berisiko menurunkan kualitas pembakaran dan meningkatkan beban operasional mesin. Kondisi ini pada akhirnya akan berdampak pada aspek pembiayaan yang lebih besar.
Menteri Hanif menjelaskan bahwa efisiensi operasional yang tercipta dari sampah terpilah berpotensi menekan kebutuhan subsidi maupun tipping fee yang bersumber dari anggaran negara (APBN/APBD).
Dengan demikian, kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari rumah menjadi faktor penentu keberhasilan transisi energi bersih dan kesehatan lingkungan di masa depan.














