JurnalPatroliNews – Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana terus bergulir di parlemen. DPR menegaskan bahwa beleid tersebut harus tetap berlandaskan hukum serta menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyatakan bahwa penerapan RUU tersebut nantinya tidak boleh melanggar prinsip dasar hukum, termasuk dalam setiap proses perampasan aset.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat di Komplek Parlemen Senayan, Senin, 20 April 2026.
“Dalam pelaksanaannya nanti, ada hal-hal yang tetap harus dipedomani, yaitu hak-hak konstitusional yang tidak boleh dilanggar. Semua tindakan harus berdasarkan hukum,” ujar Rikwanto.
Ia menjelaskan, selama ini pembahasan di DPR selalu menegaskan bahwa perampasan aset harus berkaitan langsung dengan tindak pidana yang jelas. Artinya, tidak ada ruang bagi tindakan penyitaan tanpa dasar hukum yang kuat.
“RUU Perampasan Aset ini terkait tindak pidana. Jadi harus ada tindak pidana asalnya,” jelasnya.
Rikwanto juga menepis anggapan bahwa negara bisa merampas aset seseorang hanya berdasarkan kecurigaan semata. Menurutnya, setiap langkah penegakan hukum harus didukung bukti dan proses yang sah.
“Bukan karena seseorang dicurigai memiliki penghasilan besar lalu langsung dilakukan perampasan aset. Harus ada tindak pidananya,” tegasnya.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, prinsip due process of law harus menjadi landasan utama agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Ia mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat represif yang justru merugikan masyarakat.
Selain itu, ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pihak ketiga seperti ahli waris, agar tidak terdampak secara tidak adil.
“Jangan sampai hukum bertindak berlebihan hanya berdasarkan dugaan. Semua harus tetap terkait dengan tindak pidana yang dimaksud,” ujarnya.
Di sisi lain, Rikwanto juga menyoroti tantangan dalam implementasi aturan tersebut, terutama dalam hal pengelolaan aset yang telah disita negara. Ia menilai, tidak semua aset mudah dikelola karena bisa berupa usaha besar seperti perkebunan atau pertambangan yang memerlukan keahlian khusus.
Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang akan bertanggung jawab mengelola aset tersebut, termasuk kemungkinan pelibatan lembaga lain selain kejaksaan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya menjaga nilai aset agar tidak mengalami penyusutan setelah disita.
“Jangan sampai saat disita nilainya tinggi, tetapi seiring waktu justru menurun drastis karena pengelolaan yang tidak optimal. Ini perlu pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.
Pembahasan RUU ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang seimbang antara kewenangan negara dalam pemberantasan tindak pidana dan perlindungan hak konstitusional warga negara.














