Reskrim Polsek Blahbatuh Ungkap Curanmor di Desa Buruan, Pelaku Ditangkap di Denpasar

JurnalPatroliNews – Denpasar – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku berhasil diringkus di kawasan Padang Sambian, Denpasar, pada Senin (20/4) siang, hanya berselang sehari setelah aksi mereka dilakukan.

Keberhasilan ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di Jalan By Pass Dharma Giri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/4) malam, saat korban memarkirkan kendaraannya di depan sebuah showroom dengan kondisi kunci masih tergantung (nyantol).

Mendapati motornya raib dan mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000, korban segera melapor ke pihak berwajib. Tim Opsnal Polsek Blahbatuh langsung bergerak melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi guna melacak keberadaan pelaku.

Penangkapan dan Barang Bukti

Kapolsek Blahbatuh, Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H., seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, mengonfirmasi identitas kedua pelaku yang diamankan:

  • OKK (20): Laki-laki asal Sumba Barat Daya, NTT.
  • AJB (18): Laki-laki asal Sumba Barat Daya, NTT.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka memanfaatkan kelalaian korban yang membiarkan kunci tetap menempel pada kendaraan,” ujar Kompol Sri Sumartini, Rabu (22/4).

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Vario.
  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy (dengan pelat nomor yang tidak sesuai).
  • Pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Imbauan Kamtibmas

Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini adalah wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat Gianyar. Namun, ia juga memberikan peringatan keras kepada warga agar lebih berhati-hati.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Jangan sekali-kali meninggalkan kunci pada kendaraan, karena kelalaian tersebut menjadi peluang emas bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Blahbatuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.