JurnalPatroliNews | Pati – Kepercayaan yang diberikan seorang warga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, justru dimanfaatkan menjadi kesempatan untuk melakukan pencurian. Seorang pria berinisial ES (33) diduga membawa kabur sepeda motor Honda PCX milik orang yang rumahnya sempat ia tempati untuk menginap.
Pelaku akhirnya ditangkap polisi di Surabaya, Jawa Timur, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolsek Juwana Kompol Mudofar mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Sebelum kejadian, korban diketahui sempat menjemput ES di kawasan Tugu Sukun, Juwana, untuk pergi memancing bersama. Setelah kegiatan tersebut selesai, keduanya kemudian kembali ke rumah korban untuk beristirahat.
Situasi rumah yang mulai sepi dan seluruh penghuni tertidur diduga dimanfaatkan ES.
Pelaku diduga mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di dalam lemari kamar. Setelah mendapatkan kunci, ES kemudian membawa kabur Honda PCX warna merah tahun 2021 milik korban.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan menginap di rumah. Kemudian mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di dalam lemari kamar. Setelah itu membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Mudofar.
Hilangnya kendaraan baru diketahui setelah korban dibangunkan anggota keluarganya pada pagi hari.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Juwana. Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman kamera pengawas, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Penyelidikan akhirnya mengarah kepada ES.
Pada Kamis (5/8/2026), Unit Reskrim Polsek Juwana bersama Unit Jatanras V mendatangi rumah ES di Jalan Joyoboyo Timur, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
ES kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, ES mengakui telah mengambil sepeda motor korban ketika kondisi rumah sedang tertidur.
Polisi juga menemukan fakta bahwa kendaraan hasil curian tersebut telah berpindah tangan.
Honda PCX milik korban disebut telah dijual di wilayah Sidoarjo dengan harga Rp6,5 juta.
Pembeli kendaraan tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga berperan sebagai penadah.
Dari tangan ES, polisi mengamankan uang tunai Rp2 juta yang disebut merupakan sisa hasil penjualan sepeda motor sebagai barang bukti.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk memburu penadah sekaligus mencari keberadaan sepeda motor milik korban,” kata Mudofar.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hubungan pertemanan dan kepercayaan tidak selalu menjamin keamanan barang milik seseorang. Polisi mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dan tidak mengabaikan aspek keamanan, termasuk ketika menerima orang lain untuk menginap di rumah.















Komentar