Sinergi Menkop dan Kepala Bappenas: Siapkan Perpres dan Blueprint Koperasi Sektor Produksi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menggelar rapat kerja strategis bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudi, di Gedung Saleh Afiff, Jakarta Pusat, Rabu (22/4).

Pertemuan ini fokus pada pembahasan pengembangan koperasi sektor produksi sebagai pilar utama dalam agenda pembangunan nasional.

Dalam forum tersebut, Menkop Ferry Juliantono menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral untuk memastikan koperasi sektor produksi memiliki peran sentral dalam mendongkrak produktivitas dan akses pasar.

“Bappenas mendukung penuh pengembangan koperasi sektor produksi melalui blueprint yang nantinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Langkah ini akan melibatkan Kementerian Pertanian, Perindustrian, serta Kelautan dan Perikanan (KKP) guna memperkuat posisi koperasi dalam struktur perekonomian kita,” ujar Ferry.

Menkop menambahkan, optimalisasi sektor produksi ini diharapkan mampu menciptakan multiplier effect bagi masyarakat. Melalui peningkatan efisiensi pengelolaan dan hilirisasi produk, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi pengumpul bahan mentah, tetapi juga pemain kunci dalam industrialisasi dan efisiensi logistik nasional.

Prioritas dalam RPJMN 2025–2029

Pemerintah secara resmi telah menempatkan koperasi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Hal ini dilakukan untuk mendukung visi swasembada pangan, kedaulatan energi, serta pemberdayaan ekonomi lokal berbasis pembangunan desa.

“Fokus kami adalah meningkatkan kontribusi koperasi sektor produksi secara signifikan terhadap pendapatan nasional,” tegas Menkop.

Sementara itu, Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal transformasi ini, termasuk mendukung penuh inisiatif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Koperasi harus benar-benar menjadi soko guru ekonomi sesuai amanat UUD 1945. Pak Menkop juga menyampaikan rencana hadirnya Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional yang baru.

Kami berharap regulasi ini menjadi kompas yang tepat dalam membangun ekosistem koperasi yang tangguh,” papar Rachmat.

Kolaborasi antara Kemenkop dan Bappenas ini menandai babak baru dalam modernisasi koperasi Indonesia, di mana koperasi tidak lagi dipandang sebagai entitas marginal, melainkan motor penggerak hilirisasi industri dan kemandirian pangan nasional.