Anggaran Rp7,15 Miliar Dipertanyakan, LIBAS Soroti Legalitas Material Proyek Sungai Pinoh

JurnalPatroliNews | Melawi, Kalimantan Barat – Proyek pembangunan penguatan tebing Sungai Pinoh di Kabupaten Melawi dengan pagu anggaran Rp7.151.950.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik menyusul munculnya dugaan penggunaan material tanah urug yang diduga berasal dari sumber yang belum dapat dibuktikan legalitas perizinannya.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Cahaya Griya Vianela di bawah pengawasan PT Nadi Cipta Consultant KSO CV Centrina Engineering, dengan pelaksana kegiatan berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I, Kementerian Pekerjaan Umum.

Dugaan tersebut mencuat setelah Lembaga Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS) mengaku memperoleh informasi awal dari hasil investigasi lapangan yang mengarah pada indikasi penggunaan material tanah urug yang legalitas asal-usulnya belum dapat ditunjukkan.

Ketua Umum LIBAS, Jasli Harfansyah, menilai apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut aspek teknis pekerjaan konstruksi, tetapi juga berpotensi memiliki implikasi hukum terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.

“Jika benar material yang digunakan berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah teknis pekerjaan konstruksi. Penggunaan material dalam proyek pemerintah harus memenuhi seluruh ketentuan hukum, mulai dari asal-usul, legalitas hingga mutu material yang digunakan,” ujar Jasli, Kamis (6/8/2026).

Soroti Tanggung Jawab Seluruh Pihak

Menurut Jasli, tanggung jawab memastikan legalitas material tidak hanya berada pada kontraktor pelaksana. Konsultan pengawas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga memiliki kewajiban sesuai fungsi dan kewenangannya untuk memastikan seluruh pelaksanaan kontrak berjalan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan penyedia jasa wajib memastikan material berasal dari sumber yang sah, sementara konsultan pengawas bertanggung jawab mengawasi kesesuaian mutu, volume, serta kelengkapan dokumen material. Di sisi lain, PPK berkewajiban memastikan seluruh proses pekerjaan dan pembayaran memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

LIBAS menilai lemahnya pengawasan terhadap legalitas material berpotensi membuka ruang penggunaan material dari sumber yang tidak berizin dalam proyek-proyek pemerintah.

Selain berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi, praktik tersebut juga dinilai dapat menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor perpajakan maupun penerimaan negara dan daerah yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Desak Audit dan Investigasi Terpadu

Atas dasar itu, LIBAS meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta instansi yang membidangi sektor pertambangan dan lingkungan hidup melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Menurut Jasli, pemeriksaan perlu mencakup legalitas sumber material, lokasi pengambilan, dokumen pembelian, dokumen pengangkutan, kesesuaian volume material yang digunakan, hingga proses verifikasi selama pelaksanaan kontrak.

Ia juga mendorong agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan akuntabel, termasuk melibatkan pengawasan publik.

“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika seluruh material terbukti legal dan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.

Masih Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, JurnalPatroliNews masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CV Cahaya Griya Vianela selaku pelaksana pekerjaan, PT Nadi Cipta Consultant KSO CV Centrina Engineering selaku konsultan pengawas, maupun Balai Wilayah Sungai Kalimantan I terkait dugaan tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.

Komentar