JPU Bacakan Tuntutan untuk Lima Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II


JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola PT Pertamina (Persero) periode 2019–2023. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terdakwa Dwi Sudarsono dituntut pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5 miliar,” ujar Kapuspenkum Anang Supriatna

Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Sementara terdakwa Arief Sukmara dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar dengan ketentuan subsider 5 tahun penjara.

“Terdakwa Toto Nugroho juga dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara,” jelasnya.

Untuk terdakwa Hasto Wibowo, JPU menuntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar dengan subsider 7 tahun penjara.

Adapun terdakwa Indra Putra dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar dengan subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

“Seluruh tuntutan tersebut telah memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dengan perintah agar mereka tetap ditahan,” tegasnya.

JPU menegaskan, tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah dihadirkan selama proses hukum berlangsung. Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi tata kelola di tubuh Pertamina yang terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.