PKB Kritik Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol


JurnalPatroliNews – Jakarta –  Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode menuai kritik dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai tersebut menilai rekomendasi itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan melampaui kewenangan lembaga antirasuah.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyebut gagasan pembatasan masa jabatan ketua umum bersifat ahistoris dan tidak sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku.

“Usulan yang ahistoris, tidak berdasar hukum, dan melampaui kewenangan KPK,” ujar Khozin kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 12 November 2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

Menurut Khozin, argumen KPK yang mengaitkan pembatasan masa jabatan dengan efektivitas kaderisasi juga dinilai tidak tepat. Ia menegaskan bahwa proses kaderisasi di partai politik tetap berjalan dinamis tanpa harus dibatasi oleh masa jabatan pimpinan.

“Kaderisasi merupakan sunnatullah dalam partai politik. Partai membutuhkan kader untuk memperjuangkan visi dan misi partai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Khozin menekankan bahwa pengaturan internal partai, termasuk masa jabatan ketua umum, merupakan kewenangan masing-masing partai yang diatur melalui mekanisme musyawarah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Spirit undang-undang partai politik harus dipahami sebagai manifestasi kebebasan berserikat warga negara,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola partai. Rekomendasi tersebut merupakan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 yang menemukan sejumlah persoalan, seperti belum adanya peta jalan pendidikan politik, sistem kaderisasi yang terintegrasi, serta lemahnya sistem pelaporan keuangan dan pengawasan partai politik.

KPK menilai pembenahan tersebut penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam sistem politik nasional. Namun demikian, usulan tersebut kini memicu perdebatan di kalangan partai politik terkait batas kewenangan dan implementasinya.