JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap skandal pengurusan tenaga kerja asing kini mulai merambah hingga ke jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi.
Langkah hukum ini berhasil mengungkap dugaan praktik pemerasan sistematis terhadap warga negara asing yang selama ini tersembunyi di balik meja pelayanan.
KPK mencatat adanya reaksi tidak lazim dari sejumlah oknum pejabat imigrasi yang diduga mulai panik saat penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) mencuat ke publik.
Para pejabat tersebut dilaporkan ramai-ramai menarik uang tunai dalam jumlah yang sangat besar dari berbagai lembaga perbankan guna menghindari pelacakan.
Juru Bicara KPK, Budi, menyatakan bahwa penarikan dana secara masal ini menjadi petunjuk krusial bagi penyidik untuk menelusuri aliran dana ilegal.
Kasus yang menjerat jajaran imigrasi ini ditegaskan sebagai hasil pengembangan dari skandal korupsi RPTKA yang sebelumnya telah menyeret delapan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan.
Penyidik menemukan pola permainan serupa di mana izin dokumen keimigrasian diduga sengaja ditahan untuk memeras para pemohon atau warga asing.
Uang yang ditarik secara besar-besaran dari bank tersebut diduga kuat bersumber dari hasil pungutan liar untuk pengurusan dokumen izin tinggal.
Praktik lancung ini melibatkan dokumen vital seperti KITAS dan KITAP yang persetujuannya baru diberikan setelah adanya setoran uang di luar tarif resmi.
Nilai pungutan ilegal per dokumen ditaksir bervariasi mulai dari satu juta hingga mencapai seratus juta rupiah tergantung jenis layanan yang diminta.
Selain penarikan tunai, KPK juga mengendus adanya pengalihan aset ke bentuk lain seperti emas batangan sebagai upaya untuk menyulitkan proses audit keuangan.
Temuan ini memperkuat indikasi bahwa praktik korupsi di lingkungan imigrasi telah berlangsung secara terorganisasi selama bertahun-tahun.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka termasuk seorang mantan pejabat tinggi di lingkungan kementerian terkait.
Para tersangka kini menghadapi jeratan pasal berlapis mulai dari pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.
Skandal ini menyisakan pertanyaan besar mengenai seberapa luas jaringan bisnis gelap izin tinggal ini telah merusak marwah pelayanan publik di tanah air.














Komentar