JurnalPatroliNews – Jakarta – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode mendapat dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dukungan tersebut disampaikan melalui Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS sebagai bagian dari dorongan reformasi politik nasional.
Ketua MPP PKS, Mulyanto, menilai gagasan tersebut penting untuk memperkuat institusionalisasi partai politik di Indonesia. Menurutnya, pembenahan tata kelola partai harus menjadi agenda strategis dalam meningkatkan kualitas demokrasi.
“Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik,” ujar Mulyanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Ia menyoroti salah satu persoalan utama partai politik saat ini, yakni dominasi figur dalam jangka panjang yang dinilai melemahkan sistem kelembagaan. Kondisi tersebut berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan dan menurunkan kualitas demokrasi internal.
Menurut Mulyanto, pembatasan masa jabatan ketua umum dapat menjadi instrumen meritokrasi untuk mendorong sirkulasi elite yang sehat. Dengan demikian, partai tidak bergantung pada satu sosok, melainkan berkembang sebagai institusi yang memiliki sistem kaderisasi berkelanjutan.
“Partai politik harus berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengaturan masa jabatan ketua umum tetap merupakan bagian dari otonomi internal partai. Setiap kebijakan harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.
Mulyanto menambahkan, dalam kerangka ketatanegaraan, pengaturan tersebut hanya dapat dilakukan melalui revisi undang-undang partai politik yang dibahas secara terbuka dan partisipatif.
“Negara tidak boleh masuk secara berlebihan ke wilayah internal partai tanpa dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembenahan partai politik tidak cukup hanya dengan membatasi masa jabatan pimpinan. Reformasi yang lebih komprehensif diperlukan, meliputi transparansi dan akuntabilitas keuangan, sistem rekrutmen pejabat publik, pendidikan politik, serta kaderisasi yang terstruktur.
Sebagai contoh, PKS telah lebih dulu menerapkan pembatasan masa jabatan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Sejumlah posisi strategis, seperti Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, dan Ketua MPP, dibatasi maksimal dua periode.
“Ini menunjukkan bahwa pembatasan jabatan bukan hal baru dan dapat diterapkan secara internal sebagai komitmen terhadap demokrasi,” jelasnya.
Mulyanto menilai, rekomendasi KPK sebaiknya dipandang sebagai pintu masuk untuk pembenahan menyeluruh sistem kepartaian. Ia juga mendorong DPR bersama pemerintah untuk mengkaji usulan tersebut secara serius dengan mempertimbangkan aspek konstitusional dan kebutuhan penguatan kelembagaan partai.
Sebelumnya, KPK merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari hasil kajian Direktorat Monitoring tahun 2025. Kajian tersebut menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola partai, mulai dari belum adanya peta jalan pendidikan politik, sistem kaderisasi yang terintegrasi, hingga lemahnya transparansi laporan keuangan dan mekanisme pengawasan dalam undang-undang partai politik.














