JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menepis anggapan yang menggeneralisasi aparat peradilan sebagai sarang korupsi. Dari sekitar 8.000 hakim yang tersebar di seluruh Indonesia, hanya sebagian kecil yang tersandung kasus, sementara mayoritas dinilai tetap menjaga integritas.
Kepala Badan Strategi Kebijakan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief, menyatakan bahwa kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berlangsung lama, bahkan sejak awal lembaga antirasuah itu berdiri.
“Kerja sama sudah sering kami lakukan, termasuk ketika KPK mengundang kami untuk memberikan pemahaman aspek yudisial kepada para penyidiknya. Perlu diingat, penyidik KPK pertama dididik di Pusdiklat Mahkamah Agung,” ujar Syamsul di Media Center MA, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, pada masa awal berdiri, KPK belum memiliki fasilitas pelatihan sendiri sehingga memanfaatkan pusat pendidikan milik MA untuk membekali para penyidik.
“KPK waktu itu belum memiliki tempat pelatihan, sehingga menggunakan Pusdiklat Mahkamah Agung,” tambahnya.
Saat ini, MA terus memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan membekali ribuan hakim melalui pendidikan integritas. Program tersebut menjadi bagian dari kurikulum wajib guna mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan.
“Ada sekitar 8.000 hakim yang kami didik sekaligus dibekali ‘perisai’ agar terhindar dari judicial corruption. Ini menjadi kurikulum baku di Mahkamah Agung,” tegasnya.
Meski demikian, Syamsul mengakui masih terdapat oknum hakim yang terjerat kasus korupsi. Namun, jumlahnya dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan total hakim yang ada.
“Memang ada satu dua kasus, tetapi itu tidak mencerminkan keseluruhan,” ujarnya.
Ia juga mengkritik persepsi publik yang kerap menggeneralisasi kasus tersebut seolah mencerminkan seluruh aparat peradilan. Menurutnya, sorotan berlebihan terhadap kasus negatif membuat kontribusi mayoritas hakim yang berintegritas menjadi kurang terlihat.
“Hal-hal negatif seringkali lebih disorot, sehingga menutupi mayoritas yang tetap menjaga integritas,” kata Syamsul.
MA, lanjutnya, optimistis mayoritas hakim akan terus menjaga komitmen integritas, terlebih dengan adanya peningkatan kesejahteraan yang diharapkan dapat menekan potensi penyimpangan.
“Mayoritas hakim terus berjuang menegakkan integritas, apalagi saat ini mereka juga mendapatkan peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Syamsul bahkan menyampaikan harapan jangka panjang bahwa jika integritas aparat penegak hukum benar-benar terjaga, maka peran lembaga pengawas eksternal tidak lagi dibutuhkan.
“Jika integritas benar-benar terwujud, ke depan mungkin tidak lagi diperlukan lembaga pengawas seperti KPK karena sistem sudah berjalan dengan baik,” pungkasnya.














