Pendakwah Ahmad Al Misry Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Santri


JurnalPatroliNews – Jakarta –  Bareskrim Polri menetapkan pendakwah asal Mesir, Ahmad Al Misry, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 28 November 2025.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Setelah penetapan tersebut, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyampaikannya kepada pihak korban.

Trunoyudo menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus upaya memberikan perlindungan dan pelayanan kepada korban.

“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” jelasnya.

Sebelumnya, Ahmad Al Misry, yang juga dikenal dengan inisial SAM, dilaporkan ke Bareskrim Polri di Jakarta Selatan atas dugaan tindak pelecehan seksual dengan perilaku menyimpang terhadap sejumlah santri. Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.