JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki rencana untuk mengenakan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka. Pernyataan ini disampaikan guna meluruskan spekulasi publik setelah komentarnya terkait potensi penerapan tarif di jalur pelayaran internasional tersebut.
Menurut Purbaya, pernyataan sebelumnya yang menyinggung praktik serupa di negara lain tidak dimaksudkan sebagai kebijakan yang akan diadopsi Indonesia.
“Itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak),” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Ia menegaskan, pemerintah sepenuhnya memahami dan mematuhi ketentuan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea, khususnya prinsip kebebasan bernavigasi (freedom of navigation) yang menjadi dasar lalu lintas kapal di perairan internasional.
Pengalaman Purbaya saat menjabat Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada periode 2018–2020 turut memperkuat pemahamannya terhadap aspek hukum laut internasional tersebut.
Dalam kerangka UNCLOS, Indonesia berkewajiban memberikan akses bagi kapal yang melintas, termasuk di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), serta menjaga keamanan jalur pelayaran.
“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” jelasnya.
Purbaya kembali menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengambil kebijakan yang bertentangan dengan hukum internasional yang telah diratifikasi.
“Kita sudah ratifikasi UNCLOS dan kita akan menjunjung tinggi hukum yang sudah kita tandatangani,” tegasnya.
Sebelumnya, Purbaya sempat menyampaikan wacana bahwa penerapan tarif terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara. Ia bahkan mencontohkan praktik yang dilakukan Iran di Selat Hormuz serta membuka kemungkinan pembagian pendapatan dengan negara lain seperti Malaysia dan Singapura.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa Indonesia tidak akan memanfaatkan posisi strategis jalur pelayaran internasional semata-mata untuk kepentingan ekonomi.
“Kalau bisa seperti itu, tapi kan nggak begitu,” pungkasnya.













