Kejati Sumsel Tetapkan Lima Tersangka Baru dalam Dua Perkara Korupsi dan Obstruction of Justice


JurnalPatroliNews – PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan lima tersangka baru dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan obstruction of justice terkait kegiatan jaringan komunikasi desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin serta dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP.

Dua Tersangka dalam Kasus Obstruction of Justice

Dalam perkara dugaan obstruction of justice terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada DPMD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019–2023, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Mereka adalah RC selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin periode Oktober 2018 hingga Juni 2023, serta RS yang berprofesi sebagai advokat.

Keduanya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Untuk tersangka RS, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.