Sidang Korupsi Chromebook: Jaksa Tegaskan Proses Hukum Sesuai Prosedur, Bantah Isu Intimidasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan pernyataan tegas usai agenda pembacaan replik dalam persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Persidangan yang menghadirkan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/4).

Dalam keterangannya, JPU memastikan bahwa seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari tahap dakwaan hingga tuntutan, telah dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menanggapi isu intimidasi yang sempat beredar di ruang publik, jaksa menegaskan bahwa pihak terdakwa tidak pernah mengajukan laporan resmi maupun upaya praperadilan terkait klaim tersebut. Menurut jaksa, segala keberatan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah agar dapat dipertanggungjawabkan.

Inti dari poin tuntutan JPU adalah penegasan mengenai ketidaknetralan Ibrahim Arief saat menjabat sebagai konsultan dalam proyek pengadaan tersebut.

Keyakinan jaksa didasarkan pada akumulasi alat bukti yang telah diuji di persidangan, termasuk keterangan saksi, saksi ahli, serta bukti surat dan dokumen elektronik. Seluruh fakta tersebut telah dituangkan secara komprehensif dalam surat tuntutan untuk memperkuat dugaan adanya praktik korupsi.

Di sisi lain, perilaku terdakwa di luar ruang sidang juga menjadi sorotan. JPU sependapat dengan langkah Majelis Hakim yang memberikan peringatan keras kepada Ibrahim Arief.

Sebagai tahanan kota, terdakwa diingatkan untuk menjaga integritas pernyataan di depan publik dan tidak mengeluarkan opini yang dapat memperkeruh suasana atau menghambat kelancaran proses peradilan.

Mengenai kelanjutan perkara, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang agenda putusan hingga dua minggu ke depan.

Penundaan ini disebabkan oleh tingginya volume beban kerja majelis hakim serta adanya keterkaitan jadwal dengan penanganan perkara lain yang melibatkan terdakwa Nadiem Makarim.

JPU berkomitmen untuk terus mengawal jalannya kasus ini secara profesional hingga majelis hakim membacakan putusan akhir.

Jaksa berharap proses ini memberikan kepastian hukum dan keadilan terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan sarana pendidikan tersebut.