JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan instruksi tegas kepada para Ketua Tim Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh wilayah Madura.
Dalam arahan strategis yang disampaikan secara daring dari Kantor Kementerian Sosial, Kamis (30/4/2026), Gus Ipul menekankan bahwa program Sekolah Rakyat harus memprioritaskan anak-anak telantar dan mereka yang tergolong dalam kemiskinan ekstrem.
Gus Ipul menegaskan bahwa Sekolah Rakyat adalah perwujudan amanat konstitusi dalam memelihara fakir miskin dan anak telantar.
Oleh karena itu, ketepatan sasaran menjadi harga mati agar tidak timbul kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Madura yang memiliki basis pesantren yang sangat kuat.
Menteri Sosial secara khusus mewanti-wanti para pendamping di lapangan untuk tidak salah langkah dalam melakukan penjangkauan. Ia melarang keras pengambilan siswa yang secara fakta sudah menempuh pendidikan di sekolah lain atau sedang menimba ilmu di pesantren.
“Jangan sekali-sekali mengambil siswa yang sudah sekolah di tempat lain atau sedang berada di pesantren. Madura ini gudangnya pesantren, banyak ulama dan kiai yang harus kita hormati, maka komunikasi harus dijaga dengan baik,” pesan Gus Ipul.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme rekrutmen Sekolah Rakyat tidak melalui sistem pendaftaran konvensional, melainkan melalui penjangkauan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diverifikasi langsung di lapangan.
Gus Ipul juga mengharamkan adanya praktik manipulasi data, titipan, maupun gratifikasi dalam proses ini.
Dalam pelaksanaannya, terdapat empat kriteria utama yang wajib dipastikan oleh tim pendamping: kesesuaian data dengan kondisi riil, status anak yang belum atau terancam putus sekolah, kesiapan mengikuti sistem pendidikan berasrama, serta adanya restu dari pihak keluarga.
Menutup arahannya, Gus Ipul berpesan agar para pendamping PKH menjalankan tugas dengan rendah hati dan profesional.
Ia mengingatkan bahwa amanah ini bukan untuk kepentingan pribadi atau ajang unjuk kekuasaan, melainkan tugas negara untuk memberikan manfaat nyata bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.














