Sejarah Baru Industri Maritim: Ratifikasi Perpres 25/2026 Perkuat Perlindungan Pelaut Perikanan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 menjadi momentum bersejarah bagi sektor maritim Indonesia.

Pemerintah secara resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Langkah ini diambil untuk menjamin hak awak kapal perikanan atas kondisi kerja yang layak sesuai standar internasional.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa ratifikasi ini adalah bentuk komitmen nyata negara dalam melindungi para pejuang ekonomi di garda terdepan lautan.

“Melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas. Kami ingin melindungi seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil,” ungkap Yassierli dalam siaran pers resmi Kemnaker, Sabtu (2/5/2026).

Menaker menyadari bahwa sektor perikanan merupakan salah satu bidang pekerjaan dengan risiko tinggi dan seringkali bersinggungan dengan kompleksitas hukum lintas negara.

Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang kokoh untuk menjamin keselamatan dan hak-hak pekerja.

“Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas,” tambahnya.

Poin Penting Perlindungan Konvensi ILO 188

Dalam implementasinya, ratifikasi Konvensi ILO No. 188 mencakup aspek-aspek fundamental, antara lain:

  1. Persyaratan Usia dan Kesehatan: Menetapkan batas usia minimum dan standar kesehatan yang ketat bagi awak kapal sebelum melaut.
  2. Kepastian Kontrak Kerja: Mewajibkan adanya Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang transparan dan tertulis untuk menjamin kepastian hukum.
  3. Standar Kesejahteraan: Menjamin ketersediaan akomodasi, nutrisi, dan makanan yang layak selama bertugas di atas kapal.
  4. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3): Mewajibkan perlindungan dari risiko kecelakaan serta akses perawatan medis yang memadai.
  5. Jaminan Sosial: Memastikan awak kapal mendapatkan perlindungan sosial yang adil.

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa instrumen ini merupakan senjata penting bagi Indonesia dalam memerangi praktik kerja paksa serta eksploitasi anak di sektor perikanan.

Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem industri perikanan yang bersih dan bermartabat.

“Ini adalah sejarah baru. Kita ingin memastikan saudara-saudara kita yang bekerja di laut tidak lagi merasa bekerja sendirian. Negara hadir menjamin martabat mereka,” tegas Yassierli.

Ratifikasi ini menjadi kado spesial dari Presiden Prabowo Subianto pada May Day 2026. Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan memperkuat regulasi nasional dan mengawal implementasi Konvensi ILO 188 agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh jutaan awak kapal di seluruh penjuru tanah air.