JPU Tegaskan Ada Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Soroti Objektivitas Ahli


JurnalPatroliNews – Jakarta –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan adanya unsur pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Penegasan itu disampaikan usai persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli a de charge atau ahli yang meringankan dari pihak terdakwa Nadiem Makarim.

Pihak penasihat hukum menghadirkan Ahli Pidana Romli Atmasasmita sebagai saksi ahli yang memberikan pandangan bahwa perkara tersebut lebih masuk dalam ranah administrasi ketimbang pidana.

Namun, JPU Roy Riady menyoroti objektivitas keterangan ahli tersebut. Menurutnya, independensi pendapat ahli patut dipertanyakan karena salah satu tim penasihat hukum terdakwa diketahui merupakan putra kandung dari Prof. Romli.

“Jaksa tentu mencatat aspek objektivitas ini karena salah satu penasihat hukum terdakwa adalah putra kandung ahli, sehingga kami meragukan independensi pendapat yang disampaikan di muka persidangan,” ujar Roy usai sidang.

Selain itu, JPU juga menilai terdapat kontradiksi antara pendapat ahli dalam persidangan saat ini dengan prinsip-prinsip hukum yang pernah dirumuskan sendiri oleh Prof. Romli saat terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Neppotisme (KKN).

Roy menegaskan, tindakan yang dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai menteri tidak bisa semata dipandang sebagai kesalahan administratif, melainkan telah masuk dalam unsur pidana korupsi karena adanya konflik kepentingan yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah besar.

“Meskipun ahli menyatakan bahwa perkara ini masuk dalam ranah administrasi, tindakan Menteri saat itu, terdakwa Nadiem Makarim, yang menciptakan konflik kepentingan demi memperkaya korporasi atau perusahaan tertentu hingga mengakibatkan kerugian negara triliunan rupiah adalah murni tindak pidana,” tegas Roy.

Dalam persidangan, JPU juga membedah buku karya Prof. Romli berjudul Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, khususnya pada pembahasan mengenai karakteristik kejahatan kerah putih atau white collar crime.

Menurut jaksa, dalam buku tersebut dijelaskan bahwa kejahatan kerah putih kerap melibatkan penipuan, manipulasi, dan penyalahgunaan kewenangan, yang merupakan ciri khas tindak pidana korupsi.

Prof. Romli pun disebut membenarkan di persidangan bahwa karakteristik tersebut memang dapat menjadi bagian dari kejahatan korupsi sepanjang didukung oleh fakta dan alat bukti yang cukup.

Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan, JPU menyatakan keyakinannya bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga adanya keuntungan yang dinikmati terdakwa.

Jaksa memastikan akan terus mengawal proses pembuktian hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.