JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan transisi energi bersih di wilayah ibu kota.
Langkah ini diwujudkan melalui keputusan untuk mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Selain insentif pajak, kebijakan yang sangat krusial bagi mobilitas warga Jakarta, yakni pembebasan dari aturan ganjil-genap bagi kendaraan listrik, juga dipastikan tetap berlaku.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret dalam mendorong masyarakat beralih ke transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa arah kebijakan fiskal ini sepenuhnya sejalan dengan instruksi pemerintah pusat.
Dasar hukum yang digunakan adalah Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengamanatkan pemberian insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Menurut Lusiana, pemberian insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bertujuan untuk memperkuat ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan. Dengan menekan beban biaya kepemilikan, diharapkan penetrasi kendaraan listrik di Jakarta dapat tumbuh lebih pesat dan berkelanjutan.
Senada dengan kebijakan fiskal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan bahwa sisi operasional di jalan raya pun tetap memberikan keistimewaan bagi pengguna kendaraan rendah emisi. Pembebasan dari aturan pembatasan lalu lintas ganjil-genap tetap dipertahankan sebagai insentif non-fiskal.
Syafrin menekankan bahwa pengembangan kendaraan listrik merupakan bagian integral dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas.
Melalui kebijakan yang konsisten ini, Pemprov DKI berharap dapat mengurangi tingkat emisi karbon di Jakarta sekaligus memperkuat sistem transportasi perkotaan yang lebih hijau.
Meskipun memberikan berbagai kemudahan bagi kendaraan listrik pribadi, pemerintah daerah juga tetap fokus pada penguatan transportasi publik sebagai pilar utama mobilitas berkelanjutan.
Kombinasi antara insentif kendaraan listrik dan peningkatan layanan transportasi umum diharapkan mampu menciptakan kualitas udara yang lebih baik bagi seluruh warga Jakarta di masa depan.














