JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas agar jabatan yang dapat diduduki anggota kepolisian di luar struktur institusi Polri dibatasi secara jelas dan limitatif, sebagaimana pengaturan yang selama ini diterapkan terhadap TNI.
Arahan tersebut disampaikan setelah Presiden menerima laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyebut pembatasan posisi eksternal anggota Polri menjadi salah satu poin penting yang diputuskan langsung oleh kepala negara dalam agenda reformasi kelembagaan kepolisian.
Menurutnya, Presiden ingin penataan jabatan bagi anggota Polri di luar institusi dilakukan secara lebih terstruktur dan terbatas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Nah, jadi tadi diputuskan oleh bapak presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di undang-undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan,” tegas Jimly Asshiddiqie.
Dengan skema baru tersebut, pemerintah ingin memastikan hanya jabatan tertentu yang benar-benar relevan dan memiliki dasar hukum yang jelas yang dapat ditempati oleh personel Polri.
Langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga profesionalisme institusi kepolisian sekaligus memperkuat prinsip reformasi birokrasi dan supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan.
Jimly Asshiddiqie menjelaskan, aturan tersebut nantinya akan dituangkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau bahkan Undang-Undang agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Nah itu harus dimuat di PP atau dimuat di UU yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi pak menko,” pungkasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian besar reformasi Polri yang tengah disusun pemerintah untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta batas kewenangan institusi kepolisian dalam sistem demokrasi Indonesia.













