JurnalPatroliNews – Jakarta – Â Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan regulasi baru terkait penjualan obat di fasilitas ritel modern seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket. Kebijakan ini bertujuan memperketat pengawasan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap obat-obatan yang aman dan legal.
Mengacu pada laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum baru bagi penjualan obat di toko ritel.
Regulasi ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengawasan saat ini.
Peraturan tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain tersebut telah ditetapkan oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, pada 13 Maret 2026 dan resmi diundangkan pada 6 April 2026.
Aturan baru ini hadir untuk mengisi kekosongan hukum terkait peredaran obat di sarana ritel modern yang selama ini dinilai belum memiliki kontrol ketat.
Dalam regulasi terbaru, BPOM membagi tempat pengelolaan obat ke dalam dua kategori utama, yakni fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain.
Fasilitas pelayanan kefarmasian mencakup apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Sementara fasilitas lain atau HSM meliputi toko obat, hypermarket, supermarket, hingga minimarket.
Meski akses penjualan diperluas, BPOM menegaskan bahwa fasilitas HSM hanya diperbolehkan menjual obat bebas dan obat bebas terbatas.
Penjualan di minimarket maupun supermarket juga wajib berada di bawah supervisi apoteker di distribution centre atau tenaga vokasi farmasi di toko obat.
Selain itu, jumlah penyerahan obat dibatasi untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Obat hanya boleh diserahkan dalam kemasan terkecil dengan penggunaan maksimal selama tiga hari.
Petugas yang melayani penjualan obat di minimarket memang tidak harus seorang apoteker, namun wajib memiliki sertifikat pelatihan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
BPOM juga secara tegas melarang minimarket dan fasilitas ritel lainnya untuk mengelola bahan obat, obat keras, narkotika, serta psikotropika.
Selain itu, fasilitas tersebut dilarang melakukan peracikan, pengemasan ulang obat, maupun menjual obat tanpa izin edar resmi.
Bagi pelaku usaha yang melanggar, BPOM menyiapkan sanksi administratif mulai dari peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
BPOM juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau melalui kantor BPOM terdekat.














