JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera turun tangan memfasilitasi perlindungan, kompensasi, hingga rehabilitasi bagi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang baru disahkan DPR menjadi dasar hukum yang kuat bagi LPSK untuk bergerak aktif melindungi para korban.
“Berdasarkan mandat UU PSDK, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang,” kata Sugiat Santoso kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Ia mengutuk keras kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut dan menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi para korban.
Menurutnya, lembaga negara terkait seperti LPSK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) harus segera melakukan investigasi dan menjangkau para korban.
“Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI segera melakukan investigasi, terpenting sesegera mungkin menjangkau para korban,” ujarnya.
Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara III itu menilai kasus tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan sudah masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia yang serius karena menyasar anak-anak dalam posisi rentan.
Ia menilai banyak korban berasal dari kelompok rentan, seperti anak yatim piatu dan keluarga kurang mampu yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.
Karena itu, Sugiat Santoso mendesak LPSK segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan berpihak kepada korban dan tidak membuka ruang intimidasi maupun reviktimisasi.
“Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan. LPSK harus segera koordinasi dengan aparat penegak hukum, harus terus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban,” tegasnya.
Sebelumnya, sedikitnya 50 santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sebagian besar korban masih duduk di bangku kelas VII hingga IX SMP. Beberapa di antaranya merupakan anak yatim piatu atau berasal dari keluarga miskin yang bergantung pada pendidikan gratis di pesantren tersebut.
Polresta Pati telah menetapkan pengasuh pesantren berinisial AS sebagai tersangka. Namun hingga kini, meski telah berstatus tersangka, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.














